News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polisi Cokok Pengedar Ganja yang Menyasar Pelajar di Kawasan Depok dan Jakarta Selatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria pengedar ganja berinisial AF (30).

Pria tersebut biasa mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan pelajar dan anak muda di kawasan Jakarta Selatan dan Depok.

Pelaku diciduk di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019) lalu.

"Sasarannya pelajar dan pemuda lainnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

AF mengaku sudah mengedarkan ganja ke kalangan pelajar sejak tahun 2015.

Baca: Warga Menggala Ditemukan Bersimbah Darah di Tulangbawang

Baca: Pansel Soroti Calon Pimpinan KPK yang Digugat ke Pengadilan Terkait Perkara BLBI

Baca: MenPAN-RB Ingatkan ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok Rabu 28 Agustus 2019: Medan dan Manokwari Hujan hingga Malam Hari

Biasanya, AF menjual ganja kering dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Selain penjual, pelaku juga pemakai.

Biasanya dari hasil penjualan pelaku dapat imbalan dari A dan D dua bandar yang hingga kini masih diburu.

"Jadi dia pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan," tutur Bastoni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kantong berisi ganja.

Polisi juga mengamankan 11 kantong ganja di rumah kontrakannya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Total semua barbuk yang ditemukan ada satu kilogram dan semua ganja," pungkas Bastoni.

Atas perbuatannya AF dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI No.

35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini