TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aulia Kusuma, otak pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana, terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya bakal mengenakan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal kedua pasal tersebut adalah hukuman mati.
"Ya kalau sudah terbukti, kita kenakan pasal 338 dan 340," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Argo menegaskan eksekutor pembunuhan ini bukan hanya, Kuswanto Agus (A) dan Muhammad Nur Sahid (S).
Baca: Rusuh di Papua, Kantor Majelis Rakyat Papua Dibakar Massa yang Akan Menuju Jayapura
Selain menjadi pihak yang merencanakan, Aulia juga menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Dana. Dirinya dibantu oleh keponakannya, Geovanni Kelvin (GK), saat membunuh Dana.
"Semua melakukan pembunuhan empat-empatnya," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, dua jasad ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: Fritz Hutapea Bongkar Kebiasaan Hotman Paris, Singgung Soal Karma dan Fakta Seputar Clubbing
Kedua korban pembunuhan tersebut adalah ayah dan anak asal Jakarta Selatan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana.