News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh Jaya 2019 Bakal Menindak 7 Pelanggaran Ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini, 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi tersebut. Operasi ini melibatkan 2.389 personel gabungan.

Pelanggaran tersebut biasa dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Sasaran penindakan tersebut diharapkan Operasi Patuh Jaya tahun ini dapat menekan korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas," ujar Wahyu dalam apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanakan 24 jam di ruas jalan yang ditentukan oleh Polres.

"Tempat-tempat kegiatan operasi yang tidak menimbulkan macet misalnya Jalan Benyamin Sueb. Waktu pelaksanaannya 24 jam, bisa pagi, siang, atau malam," tutur Yusuf.

Baca: MA Tolak Kasasi, Ahmad Dhani Tetap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara

Baca: Ratusan Ojol Bakal Narik Pakai Motor Listrik

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Pengemudi yang melawan arus
2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun
3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya
4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras
7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini