TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut bahwa pembunuhan anak dan ayah yang dibakar di Sukabumi ini merupakan pembunuhan berencana.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Sukabumi berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan korban Edi Chandra Purnama dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Adapun pelaku yakni AK yang merupakan istri korban Edi yang juga ibu tiri Dana.
AK sendiri merupakan ibu kandung KV, tersangka lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan AK dengan menyewa empat pembunuh bayaran berinisial AG, ada SG, RD dan AL.
Baca: 5 Fakta Istri Tega Bunuh dan Bakar Suami & Anak Tiri, Miliki Hutang 10 Miliar Hingga Bayar Pembunuh
Baca: Al Ghazali Turut Berduka Atas Kawannya yang Jadi Korban Meninggal Kasus Mobil Terbakar
Namun pada pelaksanaanya hanya dua eksekutor yang ikut membunuh korban yakni AG dan SG.
Tugas AK: beri obat tidur dosis tinggi
Nasriadi menyebutkan bahwa sebelum dilakukan pembunuhan itu, tersangka AK telah menyiapkan obat tidur dosis tinggi untuk melumpuhkan kedua korban.
"Tersangka AK ini sudah membeli obat tidur sebanyak satu lempeng artinya sebanyak 10 butir, seharusnya normalnya satu butir ini 10," kata Nasriadi usai rilis pembunuhan ayah dan anak di Mapolda Jabar, Kamis (29/8/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Korban Ayah dan Anak Dibakar di Sukabumi Diberi Obat Tidur Sebelum Dibunuh".
Lebih lanjut, obat tidur dosis tinggi itu kemudian dibuat bubuk dan dimasukan ke dalam dua jus yang sengaja dibeli pelaku untuk suami dan anak tirinya.
"Membeli tiga jus, jus pertama untuk dia supaya tidak ada kecurigaan dengan suaminya, jus kedua untuk (korban) suaminya dan jus ketiga disiapkan untuk (korban) Dana yang ditempatkan di kulkas yang biasa mereka minum jus," kata Nasriadi.
Setibanya di rumah, tersangka AK bertindak normal seperti biasa, ia mengobrol bersama suaminya, sedang dua eksekutor bersembunyi di bagasi.
AK kemudian memberikan jus yang telah ditaburi obat penenang itu kepada suaminya.
Setelah korban dipastikan tidur, AK kemudian memanggil eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.
"Ketika dipastikan pulas baru dipanggil eksekutor di bagasi dan di eksekusi dengan cara membekap mulut si korban dengan handuk yang sudah dibasahi alkohol 80 persen," katanya.
Korban Edi pun tak bernyawa, jasadnya kemudian dibawa ke lantai atas. Tak lama, tersangka KV kemudian datang.
Korban Dana sempat melawan, tewas dipukul
Menurut Nasriadi, KV bertugas untuk memantau korban Dana setelah meminum-minuman tersebut.
"Lalu Kevin (KV) mengajak Dana untuk main game atau ngobrol seperti ada miras, dan (korban) Dana tertidur. Setelah dipastikan, baru Kevin memanggil ibunya dan dua eksekutor tersebut untuk mengeksekusi Dana," katanya.
Namun pada saat akan dieksekusi, Dana sempat berontak dan terjadi perlawanan.
"Sehingga Dana agak dipukul dadanya sehingga ada ceceran darah di sprei. Setelah dipastikan meninggal baru dibawa dari atas ke bawah disatukan dengan mayat korban Edi," katanya.
AK dan anaknya KV kemudian membersihkan darah di sprei tersebut dengan bahan kimia.
Seperti diketahui, korban ayah dan anak ini kemudian dibawa Cidahu, Sukabumi pada Minggu (25/8/2019) sekira pukul 07.00 Wib.
Tersangka AK kemudian membeli bensin di dekat lokasi tempat kejadian, dan menyerahkan ke anaknya KV untuk membakar mobil tersebut.
KV bertugas membakar mobil
Mobil berisi dua mayat yang terbakar itu pun diketahui pada Minggu (25/8/2019) di Kampung Cipanengah Bondol, RT 01/04 Desa Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten sukabumi.
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil menangkap AK dan KV di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Tersangka KV bahkan masih dirawat di RS Pertamina Jakarta karena luka bakar saat membakar dua jasad korban
Sementara dua eksekutor berinisial SG dan AG berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya di wilayah Lampung.
Penjelasan plin plan
Masalah perbedaan usia antara pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tiri, AK (45) sempat ramai.
Lantaran, sebelumnya usia AK ditulis 35 tahun sementara KV, tersangka lain yang disebut sebagai anaknya, ditulis berusia 25 tahun.
Bahkan sempat beredar jika hubungan AK dan KV adalah tante dan ponakan, bukan ibu dan anak.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (28/8/2019) petang, Kapolres Sukabumi Nasriadi memberikan bantahan soal tersebut.
"Kalau dilihat dari sisi umur tidak mungkin ibu dengan anak bedanya 10 tahun. Kalau data awal yang kami punya bedanya 10 tahun," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalan konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/8/2019) petang.
Keterangan awal AK berbeda-beda
Otak pelaku dugaan pembunuhan berencana ayah dan anak AK berusia 45 (sebelumnya ditulis 35) sempat memberikan jawaban plintat-plintut terkait status pelaku KV (25) kepada pihak penyidik Polres Sukabumi.
Menurut pelaku AK pada awal dimintai keterangan oleh penyidik sempat memberikan jawaban yang selalu berbeda-beda.
"Saudari AK pernah mengakui bila KV itu keponakannya, AK pernah mengaku bila KV itu anaknya, AK pernah mengakui KV sebagai adik tirinya," kata Nasriadi
Dia mengatakan semua keterangan dari AK tetap diterima. Namun nanti pihaknya juga akan meminta keterangan KV yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jakarta.
"Kami juga akan mengecek KV dalam data kependudukan dan catatan sipil, siapa orangtuanya KV. Kami akan proses terus perkaranya," kata dia.
Akui KV sebagai anak kandung
Sementara AK yang juga dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi itu mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya.
Juga mengaku bila KV adalah anak kandung dari suaminya yang pertama.
"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTPnya. Harusnya tahun lahir 1974 bukan tahun 1984," jawab AK saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di depan para awak media.
Saat ditanya mengenai status KV, AK langsung menjawab bila KV sebagai anak kandung dari suami sebelumnya.
Dia juga mengatakan saat ini mantan suaminya juga masih hidup.
"Ia anak kandung dari suami sebelumnya," ucap AK menjawab pertanyaan Nasriadi.
Pembunuhan berencana ini terungkap setelah dua jenazah ditemukan dalam mobil terbakar di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12:00 Wib.
Kedua korban yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak kandungnya M. Adi Pradana alias Dana (23) merupakan korban kebiadaban istri mudanya AK yang melibatkan anak kandungnya KV (25).
Dibakar di Sukabumi
Sebelumnya diberitakan dua jasad manusia ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) pukul 12.00 WIB.
Kedua jasad ini mulai terlihat sejumlah warga setelah api yang membakar mobil Toyota Calya berplat nomor B 2983 SZH itu mengecil.
Dalam waktu kurang 24 jam, Polres Sukabumi akhirnya mengungkap perkara yang menggegerkan tersebut dengan mengamankan otak pelakunya yaitu AK dan anak kandung pelaku KV, di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Hasil penyidikan terungkapi, pelaku AK merupakan istri korban Edi Chandra dan ibu tiri korban M Adi Pradana.