Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Andi Mardiyansyah (22) pelaku pembunuhan terhadap Asbulloh (37) diketahui sempat melayat ke rumah korban sebelum ditangkap polisi.
Asbulloh adalah tukang ayam di Pasar Timbul, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang ditemukan tewas, Rabu (28/8/2019) di area kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok, sekira pukul 09.00 WIB.
Korban dibunuh Andi Mardiyansyah, Selasa (27/8/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku sempat melayat ke rumah korban pada siang hari dimana korban ditemukan meninggal pagi harinya.
Baca: Kondisi Terkini Papua Pascakerusuhan Kemarin, 9 SPBU Tutup Hingga Pengakuan Warga yang Trauma
Baca: Wiranto: Papua Barat Kondusif, Papua Masih Negosiasi Penenangan
Baca: Peneliti LIPI Kritik Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Baca: Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Rusuh di Asrama Papua
“Pelaku ini sempat melayat ke rumah korbannya sekira pukul 14.00 WIB, di hari yang sama ketika korban ditemukan meninggal pagi harinya,” ujar Azis dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Selang beberapa jam kemudian, pelaku pun langsung diamankan jajaran petugas Polresta Depok di kawasan Cipedak, Jagakarsa.
“Sempat melayat pukul 14.00 WIB, ketika itu korban masih menjalani otopsi. Baru setelah itu sore harinya dia (pelaku) diamankan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit masalah utang piutang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pengakuan tersangka
Andi Mardiyansyah (22) hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya karena sudah membunuh Asbulloh (37).
Untuk diketahui, Asbulloh adalah pegawai di tukang penjualan ayam bagian penagihan.
Korban ditemukan tewas, Rabu (28/8/2019) di area kebun pisang, Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Andi menyesal telah membunuh Asbulloh lantaran terlilit utang piutang usaha.
Kepada wartawan, Andi menceritakan kronologi kejadian ketika ia menghabisi nyawa Asbulloh.
Baca: Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Rusuh di Asrama Papua
Baca: Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri
Baca: BREAKING NEWS: Ular Berkepala 2 Ditemukan Dekat Setra Bajang di Kukuh, Tunggu Petunjuk Niskala
Seperti biasa, Selasa (27/8/2019) Asbulloh datang ke tempat kerjanya yang ada didepan lapak daging milik Andi Mardiyansyah.
Melihat dan mengetahui Asbulloh bekerja dibagian penagihan, terbesit niat dalam diri Andi Mardiyansyah untuk merampas hartanya.
Buntutnya, ia pun meminta Asbulloh untuk mengantarkannya ke rumah kekasihnya yang diakuinya berada di kawasan Grogol.
Dalam perjalanan, pelaku meminta Asbulloh untuk berhenti di lokasi kejadian dengan alasan dirinya hendak buang air kecil.
Baca: Tak Kuat Menahan Malu Usai Bunuh dan Bakar Suami, Aulia Mengaku Ingin Bunuh Diri
Baca: Masih Pengantin Baru, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP hingga Dipergoki Istrinya Sendiri
Di tempat tersebut, pelaku langsung menyayat leher Asbulloh menggunakan pisau yang telah dibawa dan disiapkannya.
“Iya sudah disiapkan (pisau), saya minta berhenti sama korban bilangnya mau buang air kecil. Disitu langsung saya gorok dari belakang,” ujar Andi mengakui perbuatan kejinya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (30/8/2019).
Tak hanya menyayat leher korban, pelaku pun menghujamkan tusukan ke dada Asbulloh.
“Terus saya tusuk dadanya, dia masih melawan akhirnya saya pakai batu yang ada di lokasi,” tambahnya.
Peristiwa tersebut, diakui Andi terjadi dipinggir jalan sebelum akhirnya ia memindahkan jasad korban ke dalam area kebun pisang di lokasi kejadian.
“Itu masih dipinggir jalan itu posisinya, baru setelah itu saya masukin ke kebun,” kata Andi.
Saat ini, Andi harus menjalani hari-hari dari balik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Tukang Ayam di Depok Sempat Melayat ke Rumah Korban Sebelum Ditangkap