TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus pembunuhan tukang ayam di kebun mangga, Grogol, Limo, Depok terus diusut aparat kepolisian.
Tersangka kasus tersebut telah ditetapkan, yakni bernama Andi Madiyansyah (22).
Tersangka tak lain adalah rekan korban yang bernama Asbulloh (37).
Hari ini, Senin (2/9/2019), aparat kepolisian melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan dengan menghadirkan langsung tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan saat dia menghabisi nyawa Asbulloh,
Setelah menusuk hingga menyayat leher korbannya, Andi Madiyansyah masih ragu bahwa korbannya telah meninggal dunia.
Buntutnya, ia pun menyeret korban masuk kedalam area kebun pisang, dan menghantamnya menggunakan batu hebel hingga pecah.
• Bukan 15 Tapi 21 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Korban Terjebak
"Hasil pra rekon kali ini ada perubahan, ketika ditarik ke kebun pisang ini korban masih dipukul pakai batu hebel, untuk memastikan korban meninggal," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus usai rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya diberitakan, dalam pra rekonstruksi tersebut Andi menjalani 40 adegan.
40 adegan tersebut, dimulai ketika pelaku bertemu korban, berkendara bersama ke lokasi kejadian, menghabisi nyawa korban, hingga membuang kendaraan korban di Kali Krukut.
Terakhir, Firdaus mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (Dwi putra kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terungkap Saat Reskonstruksi, Andi Gunakan Cara Ini Pastikan Korbannya Tukang Antar Ayam Meninggal
Dihujat warga
Jajaran petugas Polresta Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Asbulloh (37), karyawan tukang potong ayam yang ditemukan tewas di area kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Limo, Kota Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, sorakan warga pecah ketika pelaku Andi Mardiyansyah (22) tiba di lokasi kejadian dan diturunkan dari mobil polisi.
Selama rekonstruksi berlangsung, pelaku pun terus menerima hujatan dari para warga yang hadir.
"Hukum mati, harus setimpal. Nyawa dibayar nyawa," teriak seorang warga menghujat pelaku.
Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah keluarga korban pun terlihat hadir di lokasi seperti sang istri Rosidah yang terlihat memendam amarah sangat besar kepada pelaku.
Sekiranya dua jam berlangsung, proses pra rekonstruksi tersebut pun selesai dan pelaku dibawa masuk kembali kedalam mobil, dan dibawa ke Mapolresta Depok. (Dwi putra kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jalani Rekonstruksi, Pelaku Pembunuh Tukang Ayam di Depok Dihujat Warga
Penyesalan tersangka
Penyesalan muncul setelah Andi Mardiyansyah (22) menghabisi nyawa Asbulloh (37).
Seperti diketahui, Asbulloh adalah pegawai di tukang penjualan ayam bagian penagihan, dan ditemukan tewas pada Rabu (28/8/2019) di area kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Kepada wartawan, Andi menceritakan kronologi kejadian ketika ia menghabiskan nyawa Asbulloh.
Seperti biasa, pada Selasa (27/8/2019).
Asbulloh datang ke tempat kerjanya yang ada didepan lapak daging milik Andi Mardiyansyah.
Melihat dan mengetahui Asbulloh bekerja dibagian penagihan, terbesit niat dalam diri Andi Mardiyansyah untuk merampas hartanya.
Buntutnya, ia pun meminta Asbulloh untuk mengantarkannya ke rumah kekasihnya yang diakuinya berada di kawasan Grogol.
Di perjalanan, pelaku meminta Asbulloh untuk berhenti di lokasi kejadian dengan alasan dirinya hendak buang air kecil.
Disitulah, pelaku langsung menyayat leher Asbulloh menggunakan pisau yang telah dibawa dan disiapkannya.
“Iya sudah disiapkan (pisau), saya minta berhenti sama korban bilangnya mau buang air kecil,” ujar Andi mengakui perbuatan kejinya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (30/8/2019).
Tak hanya menyayat leher korban, pelaku pun menghujamkan tusukan ke dada Asbulloh.
“Terus saya tusuk, dia masih melawan akhirnya saya pakai batu yang ada di lokasi,” tambahnya.
Peristiwa tersebut, diakui Andi terjadi dipinggir jalan sebelum akhirnya ia memindahkan jasad korban kedalam area kebun pisang di lokasi kejadian.
“Itu masih dipinggir jalan itu posisinya, baru setelah itu saya masukin ke kebun,” kata Andi.
Saat ini, Andi pun harus menjalani hari-hari dari balik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terungkap Motif Pembunuhan Tukang Antar Ayam di Depok, Berawal Sewa Lapak Rp 100 Ribu
Andi Mardiyansyah (22), tak lagi bisa menghirup udara bebas usai dibekuk petugas Polresta Depok pada Rabu (28/8/2019) di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ramai diwartakan, Andi adalah pelaku pembunuh Asbulloh (37), tukang antar ayam yang ditemukan tewas dengan luka gorok di leher area kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit masalah utang piutang.
"Tersangka ini awalnya ingin buka usaha, akhirnya berusaha menyewa lapak sehari Rp 100 ribu. Tapi tak sangup bayar utang usaha tersebut kepada saudara R," ujar Azis dalam ungkap kasusnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Jumat (30/8/2019).
Lanjut Azis, sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pelaku ditagih hutangnya yang mulai menumpuk, dan bertemu korban di Pasar Timbul.
Bertemu denga korban yang bertugas menagih uang ayam, terbesit niat jahat dari pelaku untuk merampas harta korban.
"Malam itu korban melakukan penagihan hasil penjualan ayam. dan pelaku lagi butuh buat bayar utang. Disitulah pelaku mengikuti korban karena sedang melakukan penagihan penjualan ayam," kata Azis.
Disitu, pelaku minta diantar oleh korban untuk ke rumah pacarnya melewati jalur dimana korban ditemukan meninggal, dan meminta korban berhenti dengan alasan mau buang air kecil.
"Disitulah pelaku membunuh korban sekira pukul 22.00 WIB, motifnya buat bayar utang," ujar Azis.
Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku pun membawa kabur motor yang dikendarai korban dan membuangnya didalam aliran Kali Krukut dekat Perumahan Matoa Hills.
Tak hanya membawa motor korban, pelaku pun mengambil tas korban berisi uang tunai sekira Rp 4 juta rupiah.
Terakhir, Azis mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencuriaan dengan kekerasan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.