News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Berharap Pansus Baru Pakai Aturan Lama Agar Pemilihan Wakil Gubernur DKI Tidak Kembali Molor

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi di ruangannya, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berharap struktur anggota DPRD baru periode 2019-2024 bisa segera mengebut proses pemilihan Wakil Gubernur DKI yang sudah kosong setahun belakangan.

Sebelumnya persoalan ini mandek lantaran panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI terdahulu belum merampungkan pembentukan tata tertibnya.

Seiring dengan dilantiknya anggota DPRD DKI periode 2019-2024, struktur pansus pemilihan wagub DKI periode kemarin, mesti dibentuk ulang mengingat ada beberapa anggota pansus lama yang tak lagi duduk di kursi anggota dewan.

Baca: Upaya Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Sebagai Saksi Meringankan Terganjal Izin

Namun pembentukan pansus harus menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan fraksi-fraksi di DPRD terbentuk.

Prosesnya, dijadwalkan rampung pada pertengahan bulan September 2019.

Baca: Kendaraan Lain Rusak dan Terbakar, Ajaib Bus Ini Cuma Lecet saat Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Usai rampung secara keseluruhan, berikutnya setiap fraksi akan mengirim perwakilan untuk masuk dalam anggota pansus.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi berharap pansus baru tak lagi menunda-nunda tahapan pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Baca: Sepekan Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI, Anak Ketua MPR Blak-blakan: Ternyata Nggak Langsung Kerja

Ia berharap pansus baru dapat bekerja efektif dengan memanfaatkan waktu yang tersedia.

"Harapan saya, Pansus yang baru itu nanti, bekerja secara efektif," kata Suhami, Senin (2/9/2019).

Suhaimi juga berharap supaya pansus baru tidak lagi mengutak-atik tatib yang sudah dirumuskan pansus lama.

Hal ini dimaksudkan agar pansus baru tidak membuang-buang waktu hanya untuk menggodok kesepakatan yang telah terjadi sebelumnya.

Sebab bila diubah, bukan tidak mungkin proses pemilihan wagub DKI kembali molor makin lama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini