News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Anies Bilang Trotoar Bisa Dipakai Jualan, Ini Reaksi Koalisi Pejalan Kaki

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan buah-buahan di area luar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pejalan Kaki mengajak Pemprov DKI Jakarta membedah payung hukum dalam memberi izin pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Mereka menganggap ada perspektif yang berbeda mengenai UU dalam memberi izin PKL berjualan.

“Ayo duduk sama-sama obrolin dan bedah, aturan mana yang akan dipakai?” Kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Alfred mengatakan, organisasinya tetap meminta agar DKI mengedepankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menjelaskan mengenai hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Namun, DKI bakal membuat roadmap untuk menata PKL di trotoar.

Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun roadmap, karena mengacu pada aturan yang dikeluarkan kementerian dan UU.

Misalnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anies Baswedan juga berpedoman pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Baca: Anies Beri Diskresi kepada Wali Kota agar Hewan Kurban Boleh Dijual di Atas Trotoar

Dan, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Sekarang gini, makanya sebaiknya kembali lagi ke asal. Mau pakai peraturan yang mana? UU Lalu Lintas atau tidak?” Tanya Alfred.

Menurut dia, pembahasan mengenai payung hukum perlu dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan terhadap aturan pemerintah daerah dengan ketentuan di atasnya.

Apabila ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa terjadi kesalahpahaman antara aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan daerah.

“Jadi kita di jalan raya itu rujukannya UU Lalu Lintas atau UU yang lain?"

"Kalau bicara ruang ya semua juga ruang, tapi ini kan ada eksplisit mengenai UU Lalu Lintas,” ulasnya.

Menurut dia, trotoar merupakan bagian dari jalan raya, sehingga pedoman mengenai penataan trotoar yang pas adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata dia, polisi memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melintas di trotoar juga karena mengacu pada UU tersebut.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tengah menyusun roadmap untuk menata PKL berjualan di trotoar.

Di kota maju di dunia, pemerintah setempat menjadikan trotoar sebagai sarana kegiatan lain seperti seni, budaya, komersial dan sebagainya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini