Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menegaskan bila uang Rp 60 juta yang diberikan kepada keluarga asisten rumah tangganya (ART), Yayan (35) bukan uang damai.
Yayan sebelumnya tewas digigit anjing milik Bima bernama Sparta pada Jumat (30/8/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan uang tersebut bukan 'uang damai' bagi keluarga almarhum yang suami dan anaknya juga bekerja jadi ART di kediaman Bima.
"Itu kan korban kerja di sana sebagai ART, jadi dikasih uang (Rp 60 juta) untuk santunan. Bukan uang damai," kata Heri saat dihubungi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Baca: Disebut Tak Ngerti Hukum Usai Dilaporkan Elza Syarief, Hotman: Nonton Videonya Jangan Asal Tuduh!
Dia memastikan Unit Reskrim Polsek Cipayung tetap mengusut kasus tewasnya Yayan yang diterkam Sparta hingga tewas kehabisan darah.
Alasannya penyidik menduga ibunda Bima, TD (72) melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang.
Yakni karena TD meminta Yayan membuka kandang dan memberi makan Sparta sehingga diduga jadi penyebab anjing jenis Malinois itu menerkam Yayan.
Baca: Draft RUU KPK: Dewan Pengawas Bekerja Awasi KPK
"Laporannya sudah masuk, kami juga sudah memanggil saksi-saksi, baik dari pemilik 3 orang dan keluarga korban 2 orang, kemudian satu ART yang lain. Masih proses penyelidikan," ujarnya.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 6 saksi, termasuk kedua orang tua dan satu keluarga Bima yang berada di rumah saat kejadian.
Pemeriksaan saksi sebagai tindak lanjut laporan suami Yayan, Enjang yang menyesalkan istrinya tewas dengan luka gigitan di bagian leher, dada, perut, panggul, san dan luka cakar di punggung.
"Sudah dilaporkan melalui Kanit Serse, suaminya (Yayan) yang melaporkan. Mereka suami istri kerja di situ," kata Abdul, Senin (2/9/2019).
Baca: Viral Video Seorang Ayah Pukuli Anak Perempuannya Menggunakan Gagang Kayu hingga Patah
Penyidik juga mengusut ada atau tidaknya anggota keluarga Bima yang turut diduga melakukan kelalaian dalam kasus tewasnya Yayan.
Abdul menyebut anggota keluarga Bima lainnya dapat ditetapkan jadi tersangka bila penyidik mendapati mereka melakukan kelalaian.