News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermodal Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Warga di Tambora

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pistol mainan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua orang yang mengaku sebagai polisi di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakbar.

Kedua polisi gadungan tersebut adalah OK (35) dan RU (33). Mereka melakukan aksinya untuk memeras warga.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan kepada kedua polisi gadungan tersebut bermula saat korban Nazar Marsulanas (24) menuju ke sebuah toko Handphone di Duri Selatan, Tambora untuk membeli kartu perdana.

Sebelum itu, korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomart.

Dirinya lalu menuju ke toko kosmetik di sekitar TKP kemudian korban kembali ke toko handphone dan mampir membeli es.

"Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi," tutur Kompol Iver Son Manossoh, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor Korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos Hansip

Pelaku yang saat itu mengatakan "Saya dari Polres" tidak dihiraukan oleh korban. Bahkan korban berteriak minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik Korban.

Baca: Pangdam XVIII/Kasuari Lantik 319 Prajurit TNI AD, 80 Persennya Putra Asli Papua

Baca: Pimpin Penutupan Lambang KPK, Saut Situmorang: KPK Tak Pernah Takut

Saat bersamaan Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu Warga sekitarnya.

"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah Tas warna hitam, Beberapa ID Card, KTP dan Kartu ATM," ungkap Kompol Iver Son.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 2 TKP lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pemerasan pasal 368 KUHP dan juga pasal Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini