News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Diperluas Mulai Besok, Cermati 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan Exit Tol Kawasan Ganjil Genap dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PEMPROV DKI memberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin (9/9/2019).

Kawasan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 ruas jalan.

Pemberlakukan kawasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.

Dasar hukum perluasan ganjil genap di Jakarta adalah Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca: Pasang Iklan Jual Rumah Rp 2,5 M, Mulan Jameela Sebut Urgent, Butuh Uang, yang Djual Pemberian Maia?

Baca: Nasib Tersangka Kasus Video Panas Garut Setelah Rayya Saksi Kuncinya Meninggal

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan mengatakan, pemerlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta pada Senin (9/9/2019) setelah terlebih dahulu dilakukan uji coba.

Uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta, kata Safrin Liputo, mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Hasil uji coba perluasan ganjil genap, terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang baik. Untuk kecepatan di ruas jalan uji coba terjadi peningkatan dari 25,56 km/jam menjadi 28,03 km/jam atau meningkat 9 persen," kata Safrin Liputo.

Pelaksanaann kawasan ganjil genap di Jakarta akan dievaluasi setiap 6 bulan.

Jam ganjil genap di Jakarta berlaku pagi dan sore-malam hari.

Jam ganjil genap di Jakarta pagi hari pukul 06:00-10:00 WIB.

Jam ganjil genap di Jakarta sore hari pukul 16:00-21:00 WIB.

Baca: Payung Hukum Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Harus Ditingkatkan Menjadi Perda

Baca: Makin Panas, Elza Syarief Didukung Sang Putri, Poppy Kelly Ungkap Keburukan Nikita Mirzani

Peta perluasan ganjil genap yang akan diberlakukan Senin (9/9/2019). Ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan kawasan pembatasan lalu lintas tersebut. (@tmcpoldametro)

25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta atau jalan terkena ganjil genap mulai 9 September 2019.

1. Jl. Pintu Besar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. Hayam Wuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. Panglima Polim;

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. Gunung Sahari.

Untuk Salemba Sisi Timur (sp. Diponegoro - sp. Matraman) Tidak Terkena Ganjil Genap.

Perluasan ganjl genap ()

Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019, pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu dalam waktu dekat.

Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (ditandatangani)," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Saat ini, perluasan aturan ganjil genap masih dalam masa uji coba, yang akan berakhir pada Jumat (6/9/2019).

Mulai Senin (9/9/2019), polisi akan menerapkan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan itu.

Taksi Online Tetap Terkena Aturan

Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan ditandatangani itu, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap.

Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online.

"Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," kata Syafrin.

Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.

Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.

"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

(ilustrasi) taksi online Uber (Kompas.com/Oik Yusuf)

Jalan Salemba Sisi Timur Tak Termasuk

Perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Ketentuan itu berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan pengaturan waktu tertentu.

Pada pagi hari, aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, adapun pada sore hari dimulai pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Dishub DKI melakukan sejumlah penyesuaian selama masa uji coba aturan ganjil genap. Di antaranya terkait ruas Jalan Salemba sisi timur, mulai dari simpang Jalan Diponegoro hingga simpang Jalan Matraman.

Dishub akhirnya membebaskan ruas jalan itu dari aturan ganjil-genap dengan sejumlah pertimbangan.

Tujuan utamanya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Sebelumnya, Jalan Salemba Raya masuk dalam ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

Untuk menuju RSCM, pengendara bisa melalui Jalan Proklamasi.

Namun, setelah dari RSCM, pengendara harus melewati Jalan Salemba Raya yang semua segmennya diberlakukan ganjil genap.

Dishub kemudian tak memasukkan Jalan Salemba Raya dari simpang Diponegoro di sisi timur dalam draf Peraturan Gubernur yang sedang disusun.

Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya (depan Rumah Sakit Carolus) menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Jadi, di depan Carolus sampai dengan simpang Matraman itu tidak ada ganjil genap.

Adapun ruas Jalan Salemba Raya sisi barat seluruhnya tetap dikenakan aturan ganjil genap.

Kendaraan dari arah Matraman menuju Jalan Kramat Raya (Senen), tetap akan dikenakan ganjil genap.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul AWAS Jangan Terjebak, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin (9/9), 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini