News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Ingat, Ada Sanksi Pidana bagi Kendaraan Berpelat Nomor Palsu agar Terhindar Ganjil Genap

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi pidana 'mengintip' Pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor palsu agar bisa lolos dari perluasan ganjil genap.

Kanit Lantas Polsek Matraman AKP Dwi Hari Setianto mengatakan penggunaan pelat nomor palsu sudah termasuk tindak pidana pemalsuan.

"Kalau misalnya kedapatan melakukan pemalsuan kemungkinan diarahkan ke Reskrim. Karena kalau pemalsuan sudah pidana," kata Dwi di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).

Namun dia enggan merinci pasal yang dikenakan kepada pengemudi mobil bila kedapatan melanggar aturan perluasan ganjil genap.

Dwi hanya menuturkan butuh pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Unit Reskrim terkait tindak pidana yang dilakukan.

"Nanti dari Reserse yang mendalami akan mendalami unsur pidananya," ujarnya.

Kepada pengemudi mobil yang ditilang, Dwi menyebut pasal yang dikenakan yakni pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda maksimal yang menanti pengemudi mobil pelanggar Gage saat mengambil SIM mereka di Kejaksaan yakni Rp 500 ribu.

"Selama dua hari kami melakukan penindakan ganjil genap kami belum menemukan yang menggunakan pelat palsu," tuturnya.

Polisi Antisipasi Penggunaan Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Ganjil Genap

Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto menduga adanya pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor palsu agar lolos dari pemberlakuan ganjil genap (Gage)

Meski belum mendapati adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, dia mengaku terus memantau pelat nomor kendaraan yang melintas.

"Kalau sementara ini belum ketahuan. Tapi kadang, sedikit banyak saya masih ada kecurigaan terhadap pelat nomor palsu," kata Didik di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya terdapat perbedaan jelas antara pelat nomor produksi polisi dengan keluaran tukang pelat nomor di pinggir jalan.

Didik menuturkan secara bentuk, warna, dan model tulisan, pelat nomor produksi polisi lebih baik ketimbang keluaran tukang pinggir jalan.

"Bedalah antara produk yang dikeluarkan polisi sama bikinan pinggir jalan. Itu sangat-sangat beda, dari warna, bentuk. Model tulisan pun sangat berbeda," ujarnya.

Pada hari kedua perluasan Gage, Didik menyebut terjadi penurunan jumlah pelanggaran di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

Dia berharap penurunan jumlah pelanggar terus berkurang seiring waktu dan tak ditemukan adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu.

"Sampai sekarang belum ada, mudah-mudahan memang enggak ada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu. Tapi kita tetap antisipasi," tuturnya.

MRT Jakarta Belum Rasakan Dampak Penerapan Ganjil Genap

Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)

Bertambahnya ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap ternyata belum berdampak signifikan pada jumlah penumpang MRT Jakarta.

Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, penumpang MRT pada penerapan perluasan ganjil genap hari pertama 86 ribu.

"Kemarin jumlahnya 86 ribu, masih rata-rata di untuk hari Senin. Kelihatannya sama," kata Kamaluddin saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

Meski begitu, Kamaluddin percaya jumlah penumpang bakal terus meningkat sejalan dengan terus diberlakukannya aturan ganjil-genap.

MRT Jakarta, sambungnya, menargetkan rata-rata 100 ribu penumpang per hari hingga Desember mendatang.

"Kita akan tingkatkan lagi promosinya untuk ganjil-genap ini," ujar Kamaluddin.

Perluasan aturan ganjil-genap resmi diberlakukan pada Senin (9/9/2019), setelah dilakukan sosialisasi sejak 12 Agustus 2019.

Beberapa ruas yang terkena perluasan ganjil-genap di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan selama sembilan jam dalam sehari pada Senin hingga Jumat.

Empat jam pertama diterapkan pukul 06.00-10.00. Sedangkan, lima jam berikutnya berlaku pada 16.00-21.00.

Perluasan Ganjil Genap Diharapkan Jadi Momentum Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Perluasan kawasan ganjil genap diharapkan jadi momentum bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

"Yang kami dorong adalah terjadi perubahan paradigma transportasi masyarakat," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat meninjau perluasan ganjil genap di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, adanya perluasan ganjil genap bukan untuk membuat masyarakat mencari jalan alternatif lain menghindari aturan itu.

"Masyarakat jangan lagi berpikir bahwa begitu ada pembatasan kawasan lalu lintas dengan ganjil genap, biasanya ‘saya melalui jalur alternatif yang mana’," kata Syafrin.

• Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Besok, Episode 52 Rabu (11/9/2019) Pukul 11.00 WIB di ANTV

• Sakit Hati Disuruh Cerai, Pria Ini Tega Bunuh Mertuanya: Pukul Kepala Pakai Kayu

• Revisi UU KPK, Pengawasan KPK Dinilai Harus Melekat di Struktur

• SESAAT LAGI! Live Streaming Timnas Indonesia Vs Thailand, Suasana di SUGBK Masih Sepi

Syafrin menjelaskan, saat ini Pemprov DKI telah berupaya untuk mewujudkan sistem angkutan umum yang terintegrasi melalui program Jak Lingko.

"Kami berharap masyarakat silakan melakukan perjalanan sistem angkutan umum tadi. Apabila dalam proses angkutan umum tadi terdampak hal-hal yang belum sesuai ekspetasi di dalam layanan, silakan beri masukan kepada kami untuk kami perbaiki," paparnya.

Kedepan, pihaknya juga terus berbenah untuk menyediakan transportasi umum yang sesuai ekspektasi masyarakat.

"Jadi bagaimana pemerintah memahami bahwa kualitasnya dengan ekspektasi jika warga Jabodetabek melalukan layanan angkutan umum dan memberikan feedback kepada kami dalam rangka perluasan," ucap Syafrin.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengemudi Mobil Gunakan Pelat Nomor Palsu Agar Lolos Ganjil Genap Dapat Dipidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini