TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo ini dilakukan pada Senin (9/9/2019).
"Iya tersangka HS kita serahkan ke kejaksaan Senin, 9 September lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Hermawan saat ini telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Namun dirinya ditahan di Rutan Salemba.
"Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," ungkap Argo.
Baca: Massa Aksi Ricuh, Lempari Gedung Merah Putih KPK dengan Batu, Wartawan Kocar-kacir
Seperti diketahui, Hermawan Susanto ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) lalu. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP, serta 27 ayat 4 UU ITE.