Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel oleh atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan perihal pemanggilan tersebut. Bahkan, Argo menuturkan, bahwa Titi bakal diperiksa perdana sebagai pelapor pada siang ini.
"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Baca: Tipu 200 Calon Jamaah Umroh, Polisi Tangkap Bos Travel
Baca: Dilaporkan Melakukan Penipuan Rp2,7 Miliar, Politisi Demokrat Ditetapkan Jadi Tersangka
Dikesempatan berbeda, tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya itu.
Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang hari nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," ujar Jack Lapian.
Menurut Jack Lapian, kasus ini berawal saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018. Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Namun, Titi hanya diberikan uang sebesar Rp 5 miliar dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.
Namun, sebulan setelahnya tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Lalu sertifikat itu sudah diagunkan ke bank.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Jack mengungkapkan saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.