TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan langsung menindak tegas para wajib pajak kendaraan bermotor yang tak kunjung menuntaskan kewajibannya membayarkan pajak hingga memasuki awal tahun 2020.
"Apabila pada tahun 2020 wajib pajak DKI tidak memanfaatkan program keringanan pajak daerah di tahun 2019, kami akan melaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) secara masif," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI, Senin (16/9/2019).
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran pokok pajak bagi 9 jenis pajak daerah.
Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Serta, Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Baca: Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Pimpinan Baru
Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan potongan sebesar 50 persen untuk BBNKB kedua dan seterusnya.
Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mendapatkan pemotongan sebesar 50 persen bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002, dan 25 persen bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016.
Terakhir, diberikan keringanan 25 persen kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak pajak antara tahun 2013-2016.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang terhutang sampai 2019., kemudian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang terhadap pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, yang terhutang sampai dengan tahun 2018.
Kebijakan ini diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pada tanggal 16 September 2019 - 30 Desember 2019, alias berlaku selama 106 hari terhitung sejak hari ini.
Setelah masuk ke tahun 2020, BPRD DKI akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif.
Mereka bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, hingga Kejaksaan Tinggi untuk membantu penegakkannya.
Berikut upaya BPRD bersama instansi terkait untuk menegakkan hukum kepada para wajib pajak yang masih menunggak di tahun 2020.
1. Pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak.
2. Pelaksanaan surat paksa dari juru sita kita.
3. Pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya.
4. Penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya.
5. Penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK.
6. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.
7. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan massif.
8. Pelaksanaan tagihan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
9. Penundaan izin usaha oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.