TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya undercover (penyamaran) yang dilakukan tim polisi dari Polsek Jatiuwung untuk menangkap komplotan penipu dengan modus menjanjikan posisi jabatan pekerjaan enak di sebuah perusahaan, tidak sia-sia.
Strategi polisi akhirnya berhasil menjerat empat orang pelakunya. Mereka yakni Muhammad Anas (52), Aceng Suryana (35), Sriyono (45), dan Suhendra (30).
“Strategi yang kami lakukan untuk memancing para pelaku yakni seolah-olah anggota buser dan reskrim mau ikut mendaftarkan diri sebagai calon pencari kerja,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (17/9/2019).
Ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku di daerah Jatiuwung, ditemukan 24 kwitansi yang menjadi bukti transaksi kawanan pelaku dengan para korbannya.
Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual
Muhammad Anas dkk sudah beraksi sejak empat bulan lalu dengan memberikan janji manis memasukan korban ke tempat kerja di perusahaan di Jatiuwung.
Setidaknya 54 orang menjadi korban karena sudah menyetorkan uang tunai yang bervariatif antara Rp 2 juta Rp 3,5 juta
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
“Kerugian sekitar Rp 150 juta sampai Rp 180 juta, korbannya ada sekitar 54 orang. Mereka diiming-imingi bisa bekerja dengan cara bayar,” kata Aditya.
Dijelaskannya, para korban mulai curiga dan merasa ditipu setelah mencoba mendesak para pelaku yang selalu mengelak jika ditanya kapan bisa untuk mulai bekerja.
Setidaknya korbannya menunggu hingga 4 bulan namun tidak kunjung mendapatkan panggilan meski sudah menyetorkan uang tunai.
“Mengaku-ngaku dia sebagai pegawai perusahaan itu, kalau ditanya kapan kerja jawabnya nanti-nanti,” jelas Aditya.
Korban yang gusar akhirnya melapor kejahatan itu ke Polsek Jatiuwung.
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Penipu Modus Janjikan Pekerjaan Dibekuk Kawanan Polisi yang Menyaru Sebagai Pencari Kerja
Penulis: Zaki Ari Setiawan