TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa tersangka kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana.
"Kelvin telah diperiksa, dirinya telah dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Argo mengatakan setelah pemeriksaan seluruh tersangka dan saksi, penyidik bakal melakukan pemberkasan. Setelah berkas rampung, pihaknya bakal segera melimpahkan ke kejaksaan.
"Nah ini kan sudah kita periksa dan ini sudah persiapan untuk pemberkasan," tutur Argo.
Baca: Anggota DPR Terpilih dari NasDem Siap Tingkatkan Potensi Wisata Indonesia
Sebelumnya diberitakan, dua jasad ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua korban pembunuhan tersebut adalah ayah dan anak asal Jakarta Selatan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana.
Pembakaran itu didalangi oleh Aulia dan anaknya Geovanie Kelvin. Tersangka lain dalam kasus ini diantaranya Sugeng, Agus, Karsini alias Tini, Alpad, dan Rodi.
Dalam melakukan pembunuhan ini, Aulia menyuruh dua orang untuk membunuh Edi dan Dana di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan.