TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap seorang ibu tiri berinisial ZFL (20) di kawasan Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Diduga, ibu tiri tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial SU yang berusia 4 tahun hingga tewas.
ZFL (20) mengaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, SU (4,8) di kediamannya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor terkait sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
Kecurigaan Puskesmas
Perilaku ZFL terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak puskesmas yang mendapati SU sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam ditubuhnya ketika dibawa oleh ZFL ke puskesmas pada 11 September 2019.
ZFL ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2019 setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota melalui unit perlindungan perempuan dan anak
Saat digelandang petugas kepolisian ZFL pun hanya bisa tertuntuk dan sesekali mengusap matanya dan membenahi penutup wajahnya.
Kesal Pipis dan BAB di Celana
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ZFL mengaku kesal kepada anak tirinya karena buang air kecil dan buang air besar dicelana.
Melihat kejadian tersebut ibu tiri korban langsung mencubit SU sebanyak tujuh kali di tangan, paha dan betis korban.
Tak hanya itu ZFL yang juga memiliki anak kandung berusia 1,5 tahun sering melampiaskan kekesalannya kepada anak tirinya.
"Iya jadi kalau anak ini membuat kesal pelampiasannya kepada anak tirinya ini, terakhir kali itu karena ada kekesalan dia tarik rambutnya dia jambak lengannya cubit dadanya dibenturkan kepalanya ditembok hasil autopsi tulang tengkorak retak sempat kejang kejang," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/8/2019).
Kombes Pol Hendri Fiuser juga mengungkapkan bahwa prilaku kekerasan juga sering dilakukan oleh pelaku.
Namun yang terparah dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB yang menyebabkan korban mengalami panas hingga kejang.
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Pelaku Tidak Menderita Gangguan Jiwa
Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan motip pelaku berinisial ZFL melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya.
Dari hasil pemeriksaan psikologis tersangka ZFL tidak menderita gangguan jiwa.
Bahkan secara psikologis pelaku juga melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ZFL mengaku kesal dengan anaknya sehingga melakukan kekerasan.
Pelaku Sering Lampiaskan Kekesalan ke Anak Tiri
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adiputra mengatakan bahwa tersangka ZFL sering kali melampiaskan kekesalan terhadap anak tirinya.
"Iya ini kan dia (ZFL) di usia 20 tahun mengurus dua orang anak, satu anak kandung usia 1,5 tahun satu anak tiri usia 4,8 tahun nah kalau dia kesal dia lampiasin ke anak tirinya ini," ujarnya.
Niko juga memberikan gambaran bahwa menurutnya diusia 20 tahun merupakan usia yang cukup labil.
"Ini bukan berarti pasti ya tapi umur pelaku 20 tahun kemudian sekarang dia punya anak 1,5 tahun, itu usia yang sangat labil, menurut saya, ya tapi tidak seluruhnya tapi biasanya seperti itu," katanya.
Tak hanya mengurus dua orang anak, ZFL pun sering kalli ditinggal suaminya ke luar kota.
Bahkan sang suami hannya pulang satu atau dua bulan sekali.
Bahkan saat terjadi kekerasan dengann anak kandungnya tersebut sang suami tidak menetahui adanya peristiwa itu.
"Kalau sekarang suaminya tahu, tapi pas melakukan kekerasan itu suaminya tidak tau karena di luar kota," ucapnya.
Tubuh Korban Penuh Luka Lebam
Seorang balita di Bogor berinisial SU (4) meregang nyawa setelah dianiaya ibu tirinya.
Korban menjadi pelampiasan kekesalan sang ibu tiri berinisial ZFL (20) yang kini telah diamankan polisi.
ZPL ditangkap dirumahnya diwilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Korban SU tewas dengan tubuh penuh luka lebam lantaran dianiaya ibu tirinya di rumah.
Kasus penganiayan SU oleh ibu tirnya ini terungkap ketika korban dibawa ke Puskesmas Mekarwangi dalam kodisi sudah meninggal dunia.
Petugas puskesmas curiga lantaran kondisi tubuh korban penuh luka lebam sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian.
• Setelah Laga Kontra Bali United, Persija Jakarta Putus Kontrak Julio Banuelos dan Eduardo Perez
• Peringkat Timnas Indonesia di Peringkat FIFA Merosot 7 Tingkat Usai Kualifikasi Piala Dunia 2022
• Ayah Rozak Diduga Beri Sindiran untuk Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Respon Begini & Langsung Lari
• Ada Ledakan Saat Kebakaran Lapak Pengepul Sampah dekat Bandara Soekarno-Hatta,Belum Ditemukan Korban
• Kisah 53 Petugas Evakuasi Hiu Paus dari Kanal PLTU Paiton, Berjuang 4 Hari Bawa Ikan ke Tengah Laut
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui korban tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya ZPL saat berada di rumah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adiputra mengatakan, tersangka sudah sering kali menganiaya korban.
Menurutnya, korban jadi pelampiasan tersangka jika sedang kesal.
"Iya ini kan dia (tersangka ZFL) di usia 20 tahun mengurus dua orang anak, satu anak kandung usia 1,5 tahun dan satu anak tiri usia 4,8 tahun nah kalau dia kesal dia lampiasin ke anak tirinya ini," ujarnya di Mapolres Bogor, Kamis (19/9/2019).
Polisi juga membeberkan perilaku kejam tersangka yang dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia balita.
Rupanya, penganiayaan yang dilakukan ZPL ini bukan baru pertamakali.
Namun, tubuh gadis kecil itu sudah sering kali menerima pukulan dari sang ibu tiri.
Pengakuannya kepada polisi, tersangka ZFL mengaku kesal kepada anak tirinya karena buang air kecil dan buang air besar dicelana.
Tanpa pikir panjang, ZFL pun langsung menganiya korban hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) lalu.
Korban dianiaya dengan cara mencubit sebanyak tujuh kali dibagian tangan, paha dan betis korban.
Tak hanya dicubit, korban juga dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke dinding oleh tersangka ZFL.
"Iya jadi kalau anak ini membuat kesal pelampiasannya kepada anak tirinya ini, terakhir kali itu karena ada kekesalan dia tarik rambutnya dia jambak lengannya cubit dadanya dibenturkan kepalanya ditembok.
Hasil autopsi tulang tengkorak retak sempat kejang kejang," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/8/2019).
Ia melanjutkan, terakhir kali tersangka menganiaya korban yakni pada Rabu (13/9/2019) pukul 01.30 WIB diri hari.
Sehingga, korban saat itu fisiknya drop karena suhu tubuhnya naik hingga mengalami kejang-kejang.
Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia ketika dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Mimpi Minta Digendong
Ibu kandung SU, Rida Ramhayanti (31) warga Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor sempat bermimpi jika putri kandungnya itu minta digendong.
Rida menceritakan bahwa selama tiga tahun sejak September 2016 hak asuk anak kandungnya dimiliki oleh mantan suami dan ibu tiri SU.
Sejak saat itu Rida pun tak pernah lagi berkomunikasi dengan sang anak.
Untuk mengobati rasa rindunya dengan anaknya itu ia selalu berkomunikasi dengan keluarga mantan suami.
"Saya sangat sedih karena anak enggak ikut sama saya kan sejak beberapa tahun dari lahir saya komunikasi sama keluarga mantan suami sama adik ipar saya, minta dikirim foto dan lihat dari foto," katanya saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/8/2019) usai diperiksa sebagai saksi.
Bukan tidak ingin bertemu dengan sang buah hati, namun setiap Rida ingin bertemu buah hatinya selalu dilarang oleh mantan suaminya.
Meski demikian, Rida menilai sang suami sangat sayang kepada anaknya itu.
"Iya walaupun wataknya keras tapi dia sayang banget sama anak," ucapnya.
Rida menceritakan, tga hari sebelum anaknya meninggal dunia, ia sempat bermimpi jika putrinya itu minta digendong.
"Tiga hari lalu, dia tuh kaya pengen di gendong saya terus, baru sekali mimpi sudah lama saya enggak mimpi dia, terus tiba-tiiba mimpi minta digendong," katanya
Mengenai peristiwa yang dialami anak kandungnya, ia tak menyangka bahwa ibu tirinya SU tega melakukan hal tersebut.
Rida mengetahui kejadian tersebut pada malam hari ketika dihubungi oleh keluarga mantan suaminya.
"Malam pukul 20.00 WIB ditelepon suruh datang ke Pagelaran ke rumah mertua, teus ke rumah sakit, saya ke rumah sakit lihat secara langsung kondisi anak saya banyak luka-luka lebam di sekujur tubuhnya gitu," katanya dengan suara lirih.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
"Saya maunya dihukum seberat-beratnya tersangka ibu tirinya itu ya," katanya. (TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Balita di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri: Korban Pipis dan BAB di Celana Hingga Mimpi Ibu Kandung