TRIBUNNEWS.COM , TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang melakukan penggebekan 3 toko kosmetik, pada Minggu (22/9/2019).
Dalam penggerebekan 3 toko kosmetik di Tangerang itu, polisi sita ribuan obat-obatan terlarang.
Diketahui, Polresta Tangerang sasar toko kosmetik di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 tersangka.
Tak hanya membekuk 3 tersangka, turut sejumlah butir obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan itu diamankan seorang pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko.
"Dari toko tersangka M, kami menemukan 1.332 butir eximer dan 89 butir tramadol," kata Sabilul, Senin (23/9/2019).
Sabilul sebut penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.
Ditambahkan Sabilul, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AR alias Siong masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.
Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka.
Polisi mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) karena di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.
"Tersangka SDR statusnya masih pelajar," kata Sabilul.
Menurutnya ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berjaringan.
Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah di wilayah Pulau Sumatera.
Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di ketiga toko itu.
Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kata Sabilul, kosmetik hanyalah kedok semata.
"Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menambahkan perihal kasus tersebut.
Sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang jual obat golongan G, pihaknya membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38)
ISW diketahui kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa sekitar jam 13.00 akhir pekan kemarin.
Dari tangan ISW ditemukan sabu seberat 0,24 gram.
Malam harinya sekitar pukul 20.00, di tempat yang sama, polisi meringkus FR (26).
Saat diperiksa, dari tas yang dikenakan FR, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.
"FR Dan ISW mengaku tidak saling mengenal namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama," tutur Tosriadi.
Keesokan harinya atau Sabtu polisi kembali meringkus seorang karyawan swasta berinisial AI (28).
AI diringkus di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
Barang haram itu disembunyikan AI di dalam bungkus rokok.
"Ketiga pria yang sudah kami amankan saat ini dalam pemeriksaan mendalam guna mengungkap jejaringnya," paparnya. (Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polresta Tangerang Gerebek 3 Toko Kosmetik, Sita Ribuan Obat Terlarang Hingga Menangkap 3 Tersangka,