Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dikutip dari kompas.com, terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.
Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengungkap, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC). Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar. Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Sehat yang kembali dikonfirmasi tribunnews.com menegaskan kembali, pihaknya melaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Baca: Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
"Dia (Eggo Sudjana) menjelek-jelekkan klien kita. Membuat seolah-olah kita kita sudah melakukan semacam kontestasi kepada mereka, melakukan penzoliman," ujarnya.
Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran
"Mereka menghadirkan kalimat-kalimat yang buruk (di konpers). Kita merasa, karena mereka membuat berita seperti itu, konpers di media, tentu ini fitnah karena kami tidak pernah melakukan Hal seperti itu," katanya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, tribun masih berusaha mengonfirmasi pihak Egi Sudjana.