TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Petani Indonesia berunjuk rasa menuntut menghentikan rancangan undang-undang tentang pertanian, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
"Kami mau menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan RUU yang berkaitan dengan petani dan masyarakat desa," kata Skretaris DPP SPI, Agus Rully, di lokasi.
Dia melanjutkan, ada lima RUU Pertanian yang menjadi fokus utama agar dapat dihentikan oleh DPR RI, sebelum masa jabatannya berakhir tahun ini.
"Pertama adalah RUU pertahanan. Kedua, RUU perkoperasian. Ketiga, RUU karantina. Keempat, RUU sistem pertanian berkelanjutan dan kelima, RUU sumber daya air yang kemarin sudah disahkan," ucapnya.
Lalu, ada beberapa tuntutan lainnya, yakni yang berkaitan dengan kebebasan petani untuk bertani, dan budidaya.
"Padahal dalam keputusan MK (mahkamah konstiusi), sudah diputuskan petani boleh memuliakan, mendistribusikan di komunitasnya benih-benih yang dibuat petani," ujarnya.
Kata dia, dalam RUU itu dibatasi hanya per wilayah, kecamatan atau hanya kabupaten.
"Padahal budaya kita, petani ada saudara di berbagai wilayah dan bisa ditukar benih dan sebagainya. Tapi sekarang dibatasi," ucap Agus.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Apalagi, kini para petani di Indonesia diwajibkan melapor ihwal hasil bertaninya.
Padahal, pemerintah-lah yang wajib proaktif menanyakan hal tersebut.
"Seharusnya pemerintah yang proaktif dan memfasilitasi petani agar bisa berbudidaya, menghasilkan benih-benih yang lebih unggul," ucapnya. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)