News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Petani Indonesia Unjuk Rasa di Depan DPR RI, Tuntut Hentikan RUU Pertanian

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Serikat Petani Indonesia berunjuk rasa menuntut menghentikan rancangan undang-undang tentang pertanian, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Petani Indonesia berunjuk rasa menuntut menghentikan rancangan undang-undang tentang pertanian, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

"Kami mau menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan RUU yang berkaitan dengan petani dan masyarakat desa," kata Skretaris DPP SPI, Agus Rully, di lokasi.

Dia melanjutkan, ada lima RUU Pertanian yang menjadi fokus utama agar dapat dihentikan oleh DPR RI, sebelum masa jabatannya berakhir tahun ini.

"Pertama adalah RUU pertahanan. Kedua, RUU perkoperasian. Ketiga, RUU karantina. Keempat, RUU sistem pertanian berkelanjutan dan kelima, RUU sumber daya air yang kemarin sudah disahkan," ucapnya.

Lalu, ada beberapa tuntutan lainnya, yakni yang berkaitan dengan kebebasan petani untuk bertani, dan budidaya.

"Padahal dalam keputusan MK (mahkamah konstiusi), sudah diputuskan petani boleh memuliakan, mendistribusikan di komunitasnya benih-benih yang dibuat petani," ujarnya.

Kata dia, dalam RUU itu dibatasi hanya per wilayah, kecamatan atau hanya kabupaten.

"Padahal budaya kita, petani ada saudara di berbagai wilayah dan bisa ditukar benih dan sebagainya. Tapi sekarang dibatasi," ucap Agus.

Apalagi, kini para petani di Indonesia diwajibkan melapor ihwal hasil bertaninya.

Padahal, pemerintah-lah yang wajib proaktif menanyakan hal tersebut.

"Seharusnya pemerintah yang proaktif dan memfasilitasi petani agar bisa berbudidaya, menghasilkan benih-benih yang lebih unggul," ucapnya. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini