News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI: Penegakan Hukum Terhadap Siswa Peserta Demo Harus Mengacu UU Perlindungan Anak

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentrok massa dengan aparat keamanan masih berlangsung hingga larut malam di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang didominasi pelajar STM dengan agenda yang tidak jelas itu berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 570 pelajar SMP dan SMA/SMK yang mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/9/2019).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta polisi menangani pelajar yang terlibat aksi unjuk rasa mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Untuk anak-anak yang diamankan, KPAI meminta pihak kepolisan menangani menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).

Hal ini, karena dia menilai sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali.

"Usia anak memang mudah di bujuk rayu, karena anak belum tahu resiko dan bahaya untuk tindakannya. Hanya ikut ikutan agar dibilang gaul dan keren," tambahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan 570 pelajar SMP dan SMA hingga pukul 22.00 WIB.

"Iya benar sudah 570 pelajar (yang diamankan)," kata Argo saat dikonfirmasi.

Baca: KPAI: Anak-Anak SMK Ikut Aksi di DPR Lewat Ajakan Berantai di Whatsapp

Menurut Argo, para pelajar yang diamankan menjalani pembinaan di Polda Metro Jaya. Kemudian, sebagian dari para pelajar telah dijemput oleh orangtua mereka.

"(Sebagian pelajar) didata kemudian dijemput orangtuanya," ujar Argo.

Baca: Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan

Polisi sebelumnya melakukan sweeping dan menangkap sejumlah pelajar berseragam putih abu-abu dan pramuka yang mengendarai motor menuju Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara kelompok pelajar dari berbagai sekolah melakukan kerusuhan di beberapa lokasi. Mereka bentrok dengan polisi. Mereka melakukan pembakaran seperti pos polisi dan motor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini