News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Komnas HAM Mengaku Sulit Dapat Data Mahasiswa dan Pelajar yang Diamankan Polda Metro Jaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika melakukan aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komnas HAM kesulitan mendapatkan data terkait mahasiswa dan siswa SMA-SMK yang diamankan di kantor Polda Metro Jaya, terkait demo menolak Revisi KUHP dan UU KPK hasil revisi.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah, menyebut mendapat laporan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah bahwa mereka tak diberikan informasi.

"Ketika datang, justru ditanya sebaliknya 'kenapa izinkan mahasiswa demo'. Jadi bukan memberikan informasi justru mendapat perlakuan (interogasi)," kata Hairansyah.

Karena itu, lanjutnya, Komnas HAM meminta kepada pihak terkait guna membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Selain itu, pihak Komnas HAM juga menerima laporan dari instansi terkait, yang menyatakan ada mahasiswa dan siswa SMA-SMK hilang.

"Juga kaitannya ada laporan, ada yang hilang," ujarnya.

Dalam beberapa hari ini, sambungnya, Komnas HAM juga melakukan pemantauan melalui media sosial.

Kemudian, Komnas HAM pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro.

Dari koordinasi tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang cukup penting bagi Komnas HAM untuk disampaikan.

Pertama, status diamankan bagi mahasiswa dan siswa SMA-SMK itu menjadi tidak jelas.

"Karena kalau bahasa diamankan, persepsi umumnya berarti mereka mendapat ancaman sehingga harus dibawa. Tetapi yang terjadi sebaliknya," ucap dia.

• Terjebak di Rumah Kontrakannya & Tewas Terbakar, Nenek 80 Tahun di Cakung Sudah Tak Bisa Berjalan

• Pria Tewas Bersimbah Darah di Depok, Keluarga Sebut Udin Tak Punya Masalah dengan Orang

• Bunda Ratu Agung Sebut Penganiaya Mahasiswa Faisal Amir Konsumsi Doping, Minta Ini ke Polisi

Dengan status seperti itu, sambungnya, kategori hukum yang diberlakukan terutama, KUHP itu menjadi sulit.

"Misalnya orang sudah diamankan 24 jam, harusnya kalau dalam KUHP, kalau tidak ditemukan, tindak pidananya dalam waktu 1x24 jam harus dibebaskan," ujarnya.

Kedua, jika status tersangka yang ditahan, jelas mereka wajib didampingi pengacara atau kuasa hukum.

"Selain itu, bisa dikunjungi, dilihat baik pengacara, maupun keluarganya. Nah, ini kemarin tidak bisa. Walaupun sebagian besar sudah dilepaskan, tetapi sebagian lagi masih dalam proses pengamanan itu," ujarnya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Mahasiswa dan Siswa SMA-SMK Diamankan, Komnas HAM Kesulitan Mendapat Data dari Polda Metro

Kontras sebut Polda Metro Jaya tak transparan

Kontras menyatakan masih ada sekira 30 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Peneliti Kontras Rivanlee Anandar menyebut ditangkap saat aksi unjuk rasa yang berakhir kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Baca: Ternyata Ini Total Uang yang Digalang Ananda Badudu untuk Aksi Mahasiswa: Saya Bertanggung Jawab

"Kontras menemukan bahwa para massa yang ditahan di Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih 30-an orang," ujar Rivan saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Namun, ia menyayangkan, Kepolisian tidak transparan memberikan informasi terkait sejumlah mahasiswa yang masih ditahan.

"Kurangnya informasi yang diterima menyulitkan kami mendampingi mahasiswa ini," katanya.

Bahkan, ia menilai penangkapan polisi tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya juga mengaku kesulitan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya.

Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, selain pihaknya, lembaga bantuan hukum lainnya juga kesulitan mendapat akses untuk memberikan pendampingan mahasiswa.

"Kita enggak dikasih ketemu, kita mau catat nama saja susah. Iya (mendata mahasiswa) kita susah. Enggak bisa, kita katakan ya susah untuk sampai saat ini kita susah untuk dapat akses," kata Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Berbagai langkah sudah dilakukan agar dapat memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang diamankan.

Namun, hingga kini hasilnya masih nihil.

"Ya kita sudah macam-macam, kita sudah minta Komnas HAM, kita sudah ngobrol secara persuasif tapi enggak bisa masuk juga gitu," ujar Erasmus.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, mahasiswa yang diamankan telah dipulangkan.

Baca: Kontras dengan Tuduhan Hotman Paris, Farhat Abbas Pamer Pernah Beli Jas Rp 54 Juta 10 Tahun Lalu

Namun, Argo Yuwono tak merinci jumlah mahasiswa yang dipulangkan tersebut.

"Pada prinsipnya pemeriksaan itu kami akan menyiapkan penasihat (hukum). (Mahasiswa yang diamankan) sudah pada pulang. Jumlahnya nanti saya cek dulu," ujar Argo Yuwono. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kontras: Kepolisian Tak Transparan, Sekitar 30 Orang Masih Ditahan di Polda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini