News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Mahasiswa Penerima Dana dari Ananda Badudu Dibebaskan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Ananda Badudu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard mengatakan akan memulangkan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang menerima dana dari Ananda Badudu senilai Rp 10 juta.

Mahasiswa yang dimaksud adalah Ahmad Nabil Bintang. Dia dipastikan akan dikembalikan ke keluarga, setelah ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Rabu (25/9/2019).

Ahmad Nabil diamankan petugas saat demo mahasiswa yang digelar di depan gedung DPR sejak Selasa (24/9/2019), berujung ricuh.

Nabil diketahui membawa HT milik polisi yang diduga dirampasnya. Belakangan diketahui, Nabil mendapatkan HT itu dari mahasiswa lain yang berada di mobil komando saat aksi unjuk rasam

Unjuk rasa ini digelar mahasiswa, untuk menuntut dibatalkannya pengesahan sejumlah rancangan undang-undang oleh DPR termasul RUU KPK dan RUU KUHP, karena dinilai merugikan kepentingan rakyat.

"Untuk kasus ini akan kita lakukan pembinaan. Karena dari hasil diskusi, mereka sudah minta maaf dan mengakui salah. Kita lihat juga usia mereka masih produktif. Jadi kita kembalikan ke orang tua," kata Rovan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Baca: Penangkapan Ananda Badudu, AJI: Ini Bentuk Teror Demokrasi

Selain mengembalikan Nabil ke orangtua, kata Rovan, pihaknya juga memutuskan mengembalikan Latief, mahasiswa Universitas Padjajaran ke keluarga.

Latief adalah mahasiswa yang diketahui membawa tameng huru-hara milik polisi dan videonya sempat viral di medsos. "Untuk Latief juga sama, dikembalkan ke orangtua untuk dibina," kata Rovan.

Nabil sendiri mengaku menerima transferan uang Rp.10 juta dari Ananda. Uang didapat Ananda dari penggalangan dana yang digagasnya untuk mendukung aksi unjuk rasa mahasiswa.

Ananda menghimpun dana melalui situs kitabisa.com.

Nabil sendiri mengaku menerima uang Rp 10 Juta dari Ananda Badudu, setelah ia memintanya atas nama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.

Dana itu kata Nabil untuk transportasi, akomadasi dan logistik, ribuan mahasiswa UIN Syarih Hodayatullah berunjuk rasa di DPR.

"Kita semua tahu Ananda menggalang dana dari masyarakat untuk membantu mahasiwa unjuk rasa menolak pengesahan sejumlah RUU," kata Nabil.

Karena itu pulalah Ananda Badudu dijemput paksa polisi dari rumahnya di Bekasi dan dibawa ke Polda Metro.

Keterangannya diklarifikasi dengan keterangan Nabil.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahasiswa Penerima Bantuan Dana Rp 10 Juta dari Ananda Badudu akan Dipulangkan setelah Ditahan, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/27/mahasiswa-penerima-bantuan-dana-rp-10-juta-dari-ananda-badudu-akan-dipulangkan-setelah-ditahan.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Gede Moenanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini