News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Minta Pelajar di Bawah Umur Tak Ikut Berunjuk Rasa di Sekitaran Gedung DPR RI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019).

Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini