PP nomor 78 tahun 2015 berkaitan dengan upah minimum, menurut kaum buruh penetapan upah minimum dalam PP tersebut, berdasar formula insflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Massa buruh berharap, hal tersebut direvisi sehingga penetapan upah minimum berdasarkan musyawarah pekerja dan pengusaha serta pemerintah.
Adapun dasar penetepan upah minimum buruh menggunakan kehidupan hidup layak (KHL).
Baca: Massa Buruh Batalkan Niatnya Demo di Depan Istana Merdeka, Ini Alasannya
Baca: Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPMI Nilai Presiden Jokowi Tak Pro Buruh
Tuntut Tenaga Honorer Jadi PNS
Massa juga sempat menginginkan untuk bertemu dengan lima pimpinan baru DPR RI Periode 2019-2024.
Selain tiga tuntutan diatas, massa yang terdiri dari tenaga honorer juga mendesak pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Massa buruh menuntut setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan.
Massa mendesak pemerintah agar menerbitkan Keppres terkait pengangkatan honorer K2 serta menerbitkan PP pengangkatan K2 sebagai ASN.
Selain itu massa juga mendesak agar pemerintah mengesahkan RUU ASN sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Baca: Ratusan Buruh dari Tangerang dan Tangsel Bergabung dengan Massa Demo di Gedung DPR RI
Berakhir Tertib
Aksi massa buruh berakhir dengan tertib tanpa kerusuhan.
Dilansir Tribunnews.com Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono memberikan apresiasi kepada massa yang telah melakukan unjuk rasa dengan cara tertib.
Gatot yang sempat naik mobil komando, mengungkapkan cara buruh dalam menyampaikan aspirasi perlu dicontoh oleh elemen masyarakat lainnya.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada sahabat saya dari buruh yang datang," ujar Gatot di atas mobil komando.