TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,4 miliar.
Angka tersebut terlihat dalam draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto pun membenarkan adanya usulan tersebut.
Heru menyebut, hal yang paling banyak kena rehab adalah pada genting dan plafon rumah. Serta pengecatan ulang beberapa ruangan.
Baca: Moeldoko: Sekarang, Buzzer Sudah Tidak Diperlukan Lagi
"Atapnya sudah mulai keropos, interiornya juga. Sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat," ungkap Heru saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019)
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sendiri berstatus sebagai cagar budaya kelas B. Oleh sebab itu anggaran Rp2,4 miliar untuk rehabilitasinya sudah sesuai.
Sebab dalam merehabilitasi bangunan cagar budaya, banyak kaidah yang mesti dipenuhi. Salah satunya tidak bisa melakukan pemugaran secara total.
Proses rehab cuma sebatas mengganti bagian-bagian yang dianggap sudah rusak atau menurun kualitasnya.
"Cagar budaya itu susah-susah gampang. Makanya Kota Tua itu mana ada yang mau perbaiki. Kalau bongkar baru, demen dia, lebih murah. Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, kaidah-kaidah yang harus dipenuhi banyak," jelas dia.
Heru mengungkap, rencana merehabilitasi bangunan seluas 1.100 meter persegi di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat itu sejatinya sudah direncanakan sejak lama.
"Sudah lama sebenarnya. Sudah berapa kali tapi kan kemarin gagal-gagal terus," pungkasnya.