News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangkap Pakai Narkoba, Daffa D'Academy 2 Menangis

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daffa meminta maaf kepada keluarga dan orang tua di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Septyan Arochman alias Daffa D'Academy 2 dikabarkan menangis dan beberapa kali memanggil nama ibunya sejak dirinya mendekam di dalam penjara.

Hal ini terjadi lantaran Daffa terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat diamankan pihak kepolisian di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekira pukul 02:00 WIB, Sabtu (5/10/2019) dini hari.

"Dari tadi malam nangis, merasa menyesal. Daffa memanggil ma... mama," kata Kabid Humas Argo Yuwono, Senin (7/10/2019).

Daffa sendiri, mengaku dirinya sangat menyesal karena telah menggunakan narkoba hanya untuk bersenang-senang.

Baca: Umar Kei Telah Pesan Sabu ke Hasan Hingga Tiga Kali

Penyesalan Daffa diungkapkannya dengan meminta maaf kepada keluarga dan orang tua serta menjadikan hal ini sebagai sebuah pembelajaran yang berguna.

"Saya cuma mau minta maaf sama keluarga dan orang tua. Ini jadi pembelajaran yang berat buat saya. Saya menyesal membuat kecewa orang tua dan keluarga," ucap Daffa sembari menahan tangis.

Berawal dari info yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kebon kacang jakpus, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang saat itu sedang berada di dalam mobil.

Mobil itu bertengger di depan sebuah kos-kosan seorang tersangka berinisial S. Setelah digeledah, ternyata di mobil ada SA alias Daffa dan RMP alias Rendi.

"Setelah kita cek, kita geledah, kita temukan alat isap dan juga ada bong serta sabu seberat 0.73 gram," kata Kabid Argo.

Kemudian tersangka SA alias Dafa dan Rendi dibawa ke PMJ untuk jalani pemeriksaan.

Menurut keterangan Kabid Argo, Daffa dan Rendi terbukti bersalah dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 114 ayat 2 subsider, ancaman maks 15 thn," ujar Kabid Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini