TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu (6/10/2019) lalu, aparat kepolisian menggerebek praktik perjudian berskala besar di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penggerebekan dilakukan ketika aktivitas perjudian tengah berlangsung sore hari sekira pukul 17.30 WIB.
TribunJakarta.com berkesempatan memasuki arena judi yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson ini.
Memasuki ruangan di lantai tersebut, tampak puluhan meja judi dengan nuansa hijau masih terpasang.
Sedikitnya ada 21 meja judi hijau di dalam ruangan itu. Masing-masing meja digunakan entah untuk permainan roulette, tashio, baccarat, ataupun pai kiu.
Namun, pada masing-masing meja alat-alat permainan sudah tidak ada lantaran sudah disita menjadi barang bukti.
Di sebelah kiri pintu masuk arena judi tersebut, terdapat sebuah ruangan yang menjadi tempat kasir.
Tak jauh dari sana ada tangga yang menuju ke ruangan VIP arena judi tersebut.
Sementara agak jauh di sisi kanan pintu masuk, terdapat dua buah pintu lainnya yang menuju ke area balkon.
Adapun cahaya di ruangan itu sangat cerah. Puluhan lampu terpasang di langit-langit arena judi, sementara pendingin ruangan di sudut-sudut arena judi lantai 29 Apartemen Robinson.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, arena judi ini diinisiasi oleh kelompok judi bernama RBS 29.
Nama itu merujuk pada nama apartemen (Robinson) dan lantai tempat arena judi ini berada (lantai 29).
Adapun menurut Argo, arena judi ini sudah tertata sedemikian rupa.
Meski baru beroperasi tiga hari, persiapannya sudah selama dua bulan.