News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris Minta DPR Revisi Aturan soal Sistem Peradilan di KPPU

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea, pengacara Grab di sidang pemeriksaaan dugaan pelanggaran persaingan usaha di KPPU, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mengkritisi sistem peradilan dan sistem organisasi di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Kritik itu dia lontarkan karena kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang menimpa kliennya, Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) ditangani oleh anggota majelis hakim dan penyidik yang sama, yaitu Guntur Saragih.

Baca: Hotman Paris: Kasus Grab Tak Layak Dipermasalahkan KPPU

Baca: Dampingi Grab di KPPU, Hotman Paris Kenakan Jas Pink hingga Sepatu Emas

Baca: Semua Harta Hotman Paris Dipegang Istri, Ini Sosok Agustianne Marbun yang Punya Vila Mewah di Bali

Apalagi, Guntur sebelumnya mengeluarkan pendapat yang menurut Hotman Paris yang menyudutkan kliennya, dan seakan-akan telah memberikan putusan awal.

Menurutnya, pendapat yang dilontarkan Guntur termasuk ke dalam dugaan pelanggaraan kode etik.

"Keputusan KPPU itu kan judulnya demi keadilan berdasarkan ketuhanan YME berarti sama dengan keputusan pengadilan. Artinya seorang yang memutus dia adalah hakim, dan Anda tahu di pengadilan tidak boleh hakim konferensi dan memberikan opini bahwa katanya karena dua terlapor menggunakan pengacara yang sama maka memperkuat tuduhan KPPU," kata Hotman Paris di kantor KPPU, Jakarta, Senin (8/10/2019).

"Ini dia ke wartawan begitu banyak kasih opini, padahal dia yang memutus. Itu dugaan pelanggaran kode etik serius. Mudah-mudahan KPPU ketuanya beri perhatian serius," imbuhnya.

Hotman mencontohkan sistem peradilan yang menurutnya ideal, yaitu yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam lembaga antirasuah itu, penyidik hingga hakim memiliki fungsi masing-masing.

"KPK itu penyidik dan jaksa orang KPK, yang mengadili orang luar kan di pengadilan (tipikor). Di KPPU lain, dia penyidiknya, dia yang nuntut, dia yang mengadili," ucapnya.

Untuk itu, Hotman Paris meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merivisi Undang-Undang Persaingan Usaha terutama terkait sistem organisasi lembaga tersebut.

"Ini gimana kita dapat keadilan musti dapat perhatian serius dari DPR harus diubah itu UU. Dia yang sidik, tuntut, hakimnya orang-orang dia juga," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan langkah Grab Indonesia PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) memilih pengacara yang sama semakin memperkuat dugaan KPPU akan adanya pelanggaran persaingan usaha.

"Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya. Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya," kata Guntur di kantornya, Senin (7/10/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini