News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Ustad Bernard Berstatus Tersangka, PA 212 Siapkan 100 Pengacara

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PA 212 menggelar konferensi pers di Sekertariat DPP PA 212, Jalan Condet Raya, Balekambang, Kramajati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustad Bernard Abdul Jabbar resmi berstatus tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiyayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan Selasa (8/10/2019) lalu.

Merespons hal itu, PA 212 mengklaim akan memberikan perlawanan dengan menyiapkan 100 pengacara untuk beri bantuan hukum.

"Kami akan melakukan perlawanan dan memberi bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara," kata Ketua Umum PA 212, Ustad Slamet Ma'arif saat berbicara di Sekertariat DPP PA 212, Jl. Condet Raya, Balekambang, Kramajati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).

Baca: Gaya Eksentrik Anggota BPK Rizal Djalil Selepas Digarap KPK

Bagi Ust. Slamet sikap perlawanan yang diambil PA 212 sangat beralasan.

Pasalnya, saat kejadian, Ust. Bernard sebenarnya berusaha melindungi Ninoy. Dan itu membuat yang bersangkutan tidak layak berstatus tersangka.

"Jadi Ust. Bernard menyelamatkan Ninoy, bukan mempersekusi. Dia tidak layak berstatus tersangka," ujarnya.

Selain itu, PA 212 juga ingin memberi bantuan hukum kepada sejumlah aktivis Masjid DKM Al falah yang diamankan PMJ.

"100 pengacara ini kami siapkan untuk Ust. Bernard dan aktivis Masjid DKM Al falah Pejompongan," pungkas Ustad Slamet Ma'arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini