Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustad Bernard Abdul Jabbar resmi berstatus tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiyayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan Selasa (8/10/2019) lalu.
Merespons hal itu, PA 212 mengklaim akan memberikan perlawanan dengan menyiapkan 100 pengacara untuk beri bantuan hukum.
"Kami akan melakukan perlawanan dan memberi bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara," kata Ketua Umum PA 212, Ustad Slamet Ma'arif saat berbicara di Sekertariat DPP PA 212, Jl. Condet Raya, Balekambang, Kramajati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Baca: Gaya Eksentrik Anggota BPK Rizal Djalil Selepas Digarap KPK
Bagi Ust. Slamet sikap perlawanan yang diambil PA 212 sangat beralasan.
Pasalnya, saat kejadian, Ust. Bernard sebenarnya berusaha melindungi Ninoy. Dan itu membuat yang bersangkutan tidak layak berstatus tersangka.
"Jadi Ust. Bernard menyelamatkan Ninoy, bukan mempersekusi. Dia tidak layak berstatus tersangka," ujarnya.
Selain itu, PA 212 juga ingin memberi bantuan hukum kepada sejumlah aktivis Masjid DKM Al falah yang diamankan PMJ.
"100 pengacara ini kami siapkan untuk Ust. Bernard dan aktivis Masjid DKM Al falah Pejompongan," pungkas Ustad Slamet Ma'arif.