TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 14.848 kendaraan yang melakukan pelanggaran kebijakan ganjil genap.
Jumlah ini terhitung selama 24 hari pelaksanaan perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
"Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019).
Titik pelanggaran terbanyak terdapat di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan dan Jalan Budi Mulia serta Jalan Bintang Mas Jakarta Utara. Sedangkan di titik ruas lainnya terbilang tidak cukup banyak pelanggaran.
Baca: Nyaris Sebulan Ganjil Genap Diperluas, Pelanggar Terbanyak di Jalan Fatmawati
"Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang. Di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Budi Mulia Jakut tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas Jakut sebanyak 1.158," tutur Nasir.
Sementara itu, di wilayah lain pelanggaran masih di angka ratusan. Untuk wilayah yang paling sedikit pelanggarannya selama 24 hari perluasan gage, ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar.
Seperti diketahui, perluasan kawasan ganjil-genap sudah diberlakukan sejak Senin (9/9/2019).