TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan telah menetapkan Akbar Alamsyah sebagai tersangka sebelum meninggal dunia.
Akbar Alamsyah, merupakan salah satu korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.
"Semuanya kan bisa jadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Akbar ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 25 Oktober 2019 lalu.
Menurut Argo, Akbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempari petugas dengan batu, botol plastik, dan bom molotov.
Selain itu, Akbar diduga merusak fasilitas publik saat aksi unjuk rasa.
"Perusuh yang kita tangkap, kita lakukan pemeriksaan, dan tentunya ada saksi yang diperiksa juga. (Ada saksi) yang menyatakan yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari petugas, merusak (fasilitas umum)," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Akbar Alamsyah (19) meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) sore setelah koma selama 10 hari dan dirawat di ruang CICU RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Keluarga memutuskan memakamkan Akbar pada Jumat (11/10/2019) pagi tadi di TPU kawasan Kenayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Akbar menjadi korban dalam demo pelajar di sekitar Gedung DPR.
Ibunda: Anak Saya Disiksa
Ibunda dari Akbar Alamsyah, Rosminah menangis histeris hingga terjatuh ketika meratapi kepergian anaknya.
Tangisnya semakin pecah ketika meninggalkan makam Akbar Alamsyah usai menjalani prosesi pemakaman di makam tanah wakaf, Jalan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Dia menangis hingga tersungkur tidak berdaya di antara makam makam yang ada di lokasi.
Beberapa sanak saudara yang ada di dekatnya pun kaget dan langsung membopong Rosminah