"Kita dapat surat dari Polres Jakbar, Akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri.
Surat itu dikirim ke rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September. Keluarga kaget menerima surat tersebut.
Surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
"Kaget lah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata dia. Menurut dia, Akbar tidak pernah punya keinginan untuk memprovokasi kerusuhan.
Fitri menegaskan, adiknya hanya ingin menonton peristiwa demonstrasi saat itu.
Sejak saat itu, polisi tidak pernah menghubungi keluarga korban terkait status tersangka Akbar.
Namun, Fitri enggan menunjukkan surat penetapan tersangka tersebut dengan alasan tertentu.
"Untuk surat mohon maaf kami tidak bisa tunjukkan," ucap dia.
Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) sore, setelah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kondisi Kritis
Rosminah, ibunda Akbar sebelumnya bercerita bahwa dia pertama kali melihat Akbar di RS Polri.
Saat itu, ia melihat keadaan anaknya yang sangat menyedihkan.
"Wajah dan matanya lebam. Kepalanya sudah diperban katanya abis operasi tulang kepalanya yang patah," ucapnya.
"Emang seperti terkena benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya itu seperti dipukuli karena mata kirinya lebam," tambah dia.