TRIBUNNEWS.COM - Viral, ada surat edaran berisi perintah bagi pegawai perempuan di Kantor Kecamatan Ciputat , Tangerang Selatan untuk memakai gamis hitam beredar di media sosial.
Pemakaian seragam berupa gamis hitam itu ditujukan untuk seluruh pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat.
Dalam surat perintah itu, tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober oleh Camat Ciputat Andi H Patabai dengan kolom tanda tangan yang masih kosong.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Jalan Ciputat Raya, Diduga Akibat Lampu Lalin Tak Berfungsi
Begini bunyi suratnya:
"Kepada: Seluruh pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat,"
"Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat," tulis edaran yang memiliki kop surat dari Kecamatan Ciputat itu.
Ketika dikonfirmasi, Camat Ciputat Andi H Patabai membantah surat edaran yang mengatasnamakan dirinya itu. "Enggak benar," kata Andi, Sabtu (12/10/2019).
Andi menjelaskan, para stafnya pun tidak perlu untuk mengikuti perintah itu dan tetap menggunakan busana seperti biasa di hari Jumat.
"Kalau hari jumat itu busana muslim warna putih," jelasnya.