TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teknologi pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mengalami perkembangan.
Kini kamera E-TLE dapat mendeteksi kendaraan nomor polisinya tidak terdaftar.
Melalui teknologi ini, polisi dapat mendeteksi kendaraan curian.
"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirine nya," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).
Baca: Jalur Transjakarta Bakal Dilengkapi Kamera E-TLE untuk Cegah Kendaraan Masuk
Nasir mengungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE.
"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di Regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," jelas Nasir.
Selanjutnya, operator yang berada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas yang berada di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.
"Nanti dipancarkan oleh operator dan ditindak oleh Polantas yang ada di lokasi tersebut," pungkas Nasir.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin yang dilengkapi fitur canggih.