Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HN, pelaku pelecehan seksual kepada ABG perempuan di KRL ternyata seorang pegawai harian lepas (PHL) di kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka yang berinisial HN itu baru bekerja sebagai PHL selama 9 hari.
"Yang bersangkutan baru 9 hari bekerja sebagai PHL di kantor Wali Kota Jakarta Barat," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Baca: Waduh, Pelaku Pelecehan ke Penumpang di KRL, Mengaku Sudah Lima Kali Beraksi
Baca: Polisi Cokok Pria yang Pegang-pegang Pantat ABG di KRL
HN mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Sebelumnya, aksi HN tidak pernah dipergoki petugas atau penumpang lain.
"Saat diperiksa, dia (NH) mengaku sudah lima kali melakukan (aksi pelecehan seksual di KRL)," kata Suyudi.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pelecehan seksual.
Seperti diketahui, HN melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berusia 13 tahun.
HN melakukan aksinya di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (13/10/2019).
Pelaku ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.
Peristiwa pelecehan tersebut bermula saat korban naik KRL bersama ibunya.
Mereka menumpangi KRL jurusan Tanah Abang menuju Depok.
Pelaku melakukan pelecehan seksual saat KRL berada di antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai.
Kondisi kereta saat itu sedang padat.
Merasa dilecehkan, akhirnya korban langsung berteriak.
Mendengar teriakan korban, petugas keamanan KRL langsung mengamankan HN.
Ibu korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Hingga akhirnya korban ditangkap dan diperiksa Resmob Polda Metro Jaya.