TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Jatanras Polda Metro Jaya menciduk Wahyu, pelaku pencurian ponsel bernama Wahyu yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Wahyu menggunakan motor dalam aksinya.
Dirinya berboncengan dengan rekannya berinisial R yang masih buron.
"Target korbannya biasanya anak-anak atau pelajar yang memiliki HP dan saat jalanan sepi, tersangka menghampiri target berpura-pura meminjam handphone untuk menelepon teman," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Baca: Video Viral, Detik-detik Mengerikan Wanita Diseret Jambret Bermotor karena Tak Mau Lepaskan Tasnya
Biasanya korban merupakan anak-anak atau pelajar.
Tersangka awalnya meminjam ponsel korban dengan modus menelepon rekannya.
Saat korban lengah, tersangka lalu kabur menggunakan motor.
Kedua tersangka bahkan tak segan merampas ponsel korban yang tak memberi pinjaman ponsel.
"Apabila tidak dikasih pinjam, maka tersangka Wahyu akan merampas dan kemudian kabur membawa handphone korban," ungkapbJerry.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti sebuah unit sepeda motor dan sebuah ponsel.
Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.