"Betul si pak itu konstruksinya punya kita, cuma kita ada pihak lagi yang menyewakan dan tidak saya bisa sebutkan karena kita hanya pasangkan iklannya ya kita pasangkan," kata Entin saat dikonfimasi, Kamis (10/10/2019).
Entin mengaku perusahaanya, PT. Pilar Hijau Madani hanya sebatas pemilik konstruksi reklame. Perihal sewa dan konten iklan, seluruhnya merupakan kebijakan dari klien yang bergerak pada bisnis agensi iklan.
"Sebenernya kalau di kita ada klien kita yang menyewa reklame tersebut pada senin (7/10), itu dia meminta kami untuk memasang visual, nah saya juga enggak tahu itu gambarnya ibu Elvira Irena," ungkap Entin.
Perusahaan Pemilik Reklame Kaget Iklan Bukan Promosi Produk
PT. Pilar Hijau Madani selaku pemilik konstruksi reklame mengaku, sempat tidak tahu jika visual pada reklame itu bertuliskan “Minhyuk Oppa Notis Me Plis!” sambil menyertakan foto diri seorang wanita berpose kedua tangan tengah menopang dagu.
"Sebenernya kalau di kita ada klien kita yang menyewa reklame tersebut pada Senin (7/10) itu, dia meminta kami untuk memasang visual, nah saya juga enggak tahu itu gambarnya ibu Elvira Irena," kata Entin Admin PT. Pilar Hijau Madani saat dikonfimasi, Kamis (10/10/2019).
Entin menjelaskan, perusahaanya baru kali ini memasang visual reklame dengan konten diluar iklan produk. Biasanya kata dia, di reklame yang terletak di pusat Kota Bekasi itu terpasang iklan minuman.
"Kalau kemarin biasanya iklan minuman tapi yang sekarang iklannya yang ini kita juga baru kali ini dapat iklan kaya gini pertama kali. Itu dari agensinya yang menyewa ke kita," imbuhnya.
Dia menjelaskan, perusahaanya, PT. Pilar Hijau Madani hanya sebatas pemilik konstruksi reklame. Perihal sewa dan konten iklan, seluruhnya merupakan kebijakan dari klien yang bergerak pada bisnis agensi iklan.
"Betul si pak itu konstruksinya punya kita, cuma kita ada pihak lagi yang menyewakan dan tidak saya bisa sebutkan karena kita hanya pasangkan iklannya ya kita pasangkan," tegasnya.
Belum Berizin
Billboard tersebut diketuai sudah dipasang sejak, Senin (7/10/2019). Namun sampai dengan hari ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi belum menerima izin pemasangan.
"Normatifnya sebetulnya, sebelum di pasang memberikan informasi ke kita terkait dengan durasi waktu lamanya, naskahnya, luasannya berapa. Sepanjang yang saya cek izinnya belum diajukan," kata Kasi Pelayanan Perizinan Konstruksi Eko Arusdiyaman, Kamis (10/10/2019).
Menurut Eko, pemasangan billboard atau reklame tidak dibatasi baik itu dipasang oleh perusahaan pemilik produk atau perorangan. Asalkan kata dia, seluruh persyaratan perizinan sudah terpenuhi baik dari segi administrasi maupun isi visual konten iklan.