News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerap Dianiaya, ART di Cengkareng Tidak Digaji Selama Sembilan Tahun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga bernama, Afra Burga Ambil, mengaku dianiaya oleh majikannya Ferddy Burhan.

Penganiayaan itu di rumah pelaku di Jalan Utama Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan penganiayaan terjadi saat korban sakit.

Sang majikan marah karena setelah pulang dari luar kota melihat korban tidak bekerja dengan cepat karena sakit.

Baca: Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Ida Fauziah Menghadap Presiden Jokowi di Istana

“Kejadian berawal ketika pelaku baru datang dari luar kota, melihat korban dalam mengerjakan pekerjaan rumah dengan pelan-pelan, tidak cekatan,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).

Diberi penjelasan tersebut, pelaku malah memukuli korban menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu. Akibatnya korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Tidak kuat mengalami penganiayaan, korban akhirnya kabur ke Polsek Cengkareng.

Korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dirinya juga telah dibawa ke ke RSUD Cengkareng untuk divisum.

"Korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," tutur Antonius.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap dianiaya oleh pelaku jika pekerjaannya kurang baik.

"Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik," tambah Antonius.

Bahkan korban juga sudah tidak diberikan gaji selama bekerja.

"Korban sudah 9 tahun nggak digaji," ungkap Antonius.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini