TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah menilai rencana pembangunan Kampung Akuarium tak bisa dilakukan karena melanggar aturan yang ada.
Ima menyebut kawasan itu harusnya tidak boleh dibangun rumah berlapis bagi warga seperti yang direncanakan Gubernur Anies Baswedan.
"Akuarium itu kan tidak sesuai aturan dan seharusnya tidak boleh dibangun," kata Ima saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini mengacu pada status tanah di Kampung Akuarium yang notabene adalah tanah milik Pemda DKI.
Baca: Hingga Sore Hari, 23 Tokoh Sudah Menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda RDTR) Kampung Akuarium masuk zonasi P3.
Artinya, Kampung Akuarium menjadi bagian zona kawasan milik pemerintah daerah. Pemprov DKI hanya bisa memanfaatkan lahan zonasi P3 sebagai tempat kegiatan pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan daerah beserta fasilitasnya pada pemerintahan provinsi.
Luas lahan yang digunakan juga disesuaikan dengan fungsinya.
Hal paling mungkin ialah dengan memindahkan warga Kampung Akuarium ke tempat yang tak jauh dari lokasi semula.
"Yang paling benar itu ya kita pindahkan, kita cari tempat lain yang tidak jauh dari situ," ucap Ima.
Pasalnya, selain terbentur aturan, penataan dan pembangunan rumah berlapis di Kampung Akuarium dikhawatirkan bisa memicu kawasan tersebut kembali kumuh.
Sebab harga sewa yang dipatok dikisaran Rp4-7 juta kurang bisa dijangkau oleh warga.
Alih-alih menyediakan hunian, masyarakat Kampung Akuarium malah justru mendirikan bangunan semi permanen karena tidak bisa menjangkau harga sewanya.
"Ibarat kata, dia yang bisa bayar. Lalu orang yang susah nanti dia bikin pondok-pondok lagi. Bangunan liar pasti tumbuh lagi," jelas dia.