News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa Dalam Kasus Ninoy Karundeng

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita terkini mengenai kasus Ninoy Karundeng, Jubir FPI dipanggil polisi hingga 13 tersangka telah ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti, memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Menurut Dedy, semua bukti didapatkan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Falaah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami pastikan tidak ada rekayasa. Semua alat bukti didapat dari olah TKP," ujar Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Dedy mengungkapkan para pelaku membuat propaganda melalui grup WhatsApp yang menyebut bahwa Ninoy tidak dianiaya.

Baca: Mantan Staf Ahok: Rencana Anies Bangun Kampung Akuarium Tak Sesuai Aturan

Polisi sendiri mengaku sudah mendapat keterangan saksi di lokasi kejadian yang melihat hal ini. Setidaknya ada delapan orang saksi yang telah diperiksa.

"Metode propaganda seperti ini dalam WA grup sehingga beberapa peristiwa yang tidak terjadi terkait anarkis. Masih ada upaya pengembangan hingga saat ini," tutur Dedy.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini