News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bongkar Sindikat Premanisme Berkedok Jasa Tagih Utang, Polres Jakbar Amankan Tujuh Pelaku

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh preman yang bertugas menagih utang hingga menyekap dan mengintimidasi korbannya.

Korbannya sendiri adalah Dirut PT Maxima Engkos Kosasih.

Penyekapan korban oleh tujuh preman terjadi di Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi berhasil membongkar sindikat tersebut.

Baca: Anggaran Rp 5 M untuk Influencer Pariwisata Dicoret Pemprov DKI

Baca: Live Streaming TV Online Liverpool vs Tottenham Hotspur via Mola TV di Liga Inggris, Akses di Sini

"Kami berhasil membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang Korban Engkos Kosasih, Dirut PT Maxima di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu dalam keterangannya, Minggu (27/10/2019).

Edy belum bisa menjelaskan rincian kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Tapi yang jelas, tujuh orang pelaku diperintah oleh sebuah perusahaan jasa penagih utang dengan target Dirut PT Maxima.

Belakangan perusahaan yang menyuruh tujuh preman itu bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.

"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang dimana kami berhasil mengamankan ke-7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa," ungkap dia.

Saat ini kasus aksi premanisme berkedok jasa penagih utang masih terus di dalami oleh kepolisian.

Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mendapat keterangan-keterangan baru yang saling berkaitan.

"Saat ini tujuh pelaku dan korban sedang dilakukan penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut. Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dalam waktu dekat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini