Tersangka Arie dikasih lebih besar diduga lantaran ia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di dalam ruangan hotel.
Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel.
Diberitakan sebelumnya, penyekapan ini berawal dari perjanjian kontrak antara korban dengan US selaku kontraktor untuk merenovasi hotelnya senilai Rp 31,587 miliar.
Sebagai bentuk keseriusan, US kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada korban untuk pengurusan surat dalam proyek ini.
Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta agar korban mengembalikan uang tersebut.
Saat ditagih, korban tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran dia mengaku uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat dalam proyek ini.
Lantaran tak ada titik temu, US pun menyewa debt collector untuk menagih uangnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan mereka.
Polisi Masih Buru 4 Debt Collector Penyekap Bos Hotel
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan dan ancaman terhadap Engkos Kosasih selaku Dirut PT Maxima Interindah Hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan empat orang tersebut yakni Aldrin selaku Direktur PT HSSJ, Sangaji selaku manajer PT HSSJ, Ongen dan Jimi.
Adapun PT HSSJ adalah perusahaan penagihan yang diketuai Arif Boamona yang sudah diamankan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Arif Boamona mendapat perintah dari kontraktor berinisial US untuk menagih hutang Rp 100 juta kepada Engkos.
Namun dalam prakteknya, kelompok ini menyekap dan mengancam Engkos.
Tak hanya itu, mereka juga menaikan total hutang dari Rp 100 menjadi Rp 250 juta serta meminta uang tunggu Rp 5 juta lantaran korban meminta kelonggaran waktu lima hari.
"Kami masih buru pelaku lain dalam kelompok ini yang diduga terlibat," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Edy menjelaskan dalam kasus ini, keempat DPO bersama Arif Boamona dan tersangka Arie dan Juarman turut masuk ke dalam ruangan di hotel Engkos yang menjadi lokasi pengancaman dan penyekapan.
"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain," kata Edy.
Sementara ini, polisi telah mengamankan 8 orang anggota debt collector yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.
Penyekapan Bos Hotel Berawal dari Kontrak Renovasi Senilai Rp 31 Miliar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membeberkan kronologi penyekapan yang dilakukan kelompok debt collector terhadap Dirut PT Maxima Interindah Hotel, EK.
Edy mengatakan, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan kontrak antara EK dengan US selaku kontraktor untuk proyek renovasi hotelnya yang ada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saat itu, disepakati nilai kontrak renovasi hotel tersebut sebesar Rp 31,587 miliar," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Setelah adanya kesepakatan, kata Edy, selaku kontraktor US memberikan uang Rp 100 juta kepada korban sebagai tanda keseriusan dan pengurusan surat dalam proyek ini.
Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta EK mengembalikan uang tersebut.
"Akan tetapi, saat ditagih pelapor mengaku sudah gunakan uang itu untuk urus surat-surat," kata Edy.
Lantaran tak menemui titik temu, US kemudian menyewa debt collecor dari PT HSSJ agar EK mau mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.
Berbekal surat kuasa dari US, para debt collector yang diketuai oleh Arif Boamona alias AB mendatangi hotel EK.
Mereka kemudian naik ke salah satu ruangan untuk membicarakan permasalahan tersebut, sedangkan beberapa anggota debt collector yang lain berjaga di luar hotel.
Dari hasil rapat, kata Edy, EK meminta kelonggaran waktu selama lima hari ke depan.
"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta 5 hari nunggu. Setelah itu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," papar Edy.
Naikkan bunga sepihak
Edy melanjutkan, selain meminta uang tunggu Rp 5 juta, AB juga memaksa EK untuk menandatangani kenaikan nominal utang yang harus dibayar.
Dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta dengan alasan lantaran adanya keterlambatan waktu bayar.
"Korban saat itu menandatangani karena merasa terancam," kata Edy.
Edy mengatakan para pelaku diciduk setelah karyawan EK mengadu ke polisi.
Polisi pun telah menangkap 8 anggota debt collector dari PT HSJ yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan debt collector.
Saat ini polisi masih memburu beberapa anggota dari sindikat ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain.