TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersandung kasus korupsi.
Ia terlibat kasus suap dana hibah kepada KONI anggaran tahun 2018.
Akibatnya, kini Imam Nahrawi pun harus menerima akibatnya untuk ditahan.
KPK menahan Imam Nahrawi selama 20 hari di Rutan Pomdan Jaya sejak Jumat 27 September 2019.
Namun, kini Imam Nahrawi diketahui telah memperpanjang masa tahanannya.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dari balik jeruji, Imam Nahrawi menuliskan sebuah surat untuk sang buah hati.
'Surat cinta' tersebut diekspos oleh istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Melalui akun Instagramnya, Shobibah Rohmah mengunggah 'surat cinta' tersebut pada Selasa 29 Oktober 2019.
Berada di tahanan tak membuat Imam Nahrawi cuek akan keluarganya.