Saat ditagih, korban tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran dia mengaku uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat dalam proyek ini.
Lantaran tak ada titik temu, US pun menyewa debt collector untuk menagih uangnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan mereka.
Polisi Masih Buru 4 Debt Collector Penyekap Bos Hotel
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan dan ancaman terhadap Engkos Kosasih selaku Dirut PT Maxima Interindah Hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan empat orang tersebut yakni Aldrin selaku Direktur PT HSSJ, Sangaji selaku manajer PT HSSJ, Ongen dan Jimi.
Adapun PT HSSJ adalah perusahaan penagihan yang diketuai Arif Boamona yang sudah diamankan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Arif Boamona mendapat perintah dari kontraktor berinisial US untuk menagih hutang Rp 100 juta kepada Engkos.
Namun dalam prakteknya, kelompok ini menyekap dan mengancam Engkos.
Tak hanya itu, mereka juga menaikan total hutang dari Rp 100 menjadi Rp 250 juta serta meminta uang tunggu Rp 5 juta lantaran korban meminta kelonggaran waktu lima hari.
"Kami masih buru pelaku lain dalam kelompok ini yang diduga terlibat," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Edy menjelaskan dalam kasus ini, keempat DPO bersama Arif Boamona dan tersangka Arie dan Juarman turut masuk ke dalam ruangan di hotel Engkos yang menjadi lokasi pengancaman dan penyekapan.
"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain," kata Edy.
Sementara ini, polisi telah mengamankan 8 orang anggota debt collector yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.