News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan DPO kasus percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading pada September 2019, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuh bayaran atau eksekutor dalam kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading berhasil ditangkap polisi.

Kasus itu terjadi pada September 2019.

Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, membekuk JRS yang berperan sebagai eksekutor atau yang menusuk leher korban, VT.

JRS dibekuk di rumah pamannya di Pulau Kei, Maluku, Minggu (27/10/2019).

TribunJakarta.com mengutip WartaKota terkait penangkapan tersebut.

Diketahui, polisi sudah membekuk dua pelaku perencana pembunuhan terhadap VT, yakni YL (40), istri VT, dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setelah membekuk dua tersangka otak perencana pembunuhan, ada empat pelaku yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Empat DPO itu yakni JRS, BO, IB, dan IM," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

JRS dan IM berperan sebagai eksekutor, BO yang merekrut eksekutor, dan IM sebagai joki.

"Dalam memburu 4 DPO itu, Resmob Polda Metro Jaya membantu Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara."

"Hingga akhirnya menangkap salah satu DPO, yakni JRS di rumah om-nya di Pulau Kei, Maluku," kata Argo Yuwono.

Argo Yuwono menjelaskan, setelah JRS menusuk korban pada September 2019 lalu, ia kabur ke Maluku.

YL (40) dan Bayu (33) memperagakan sejumlah adegan saat reka ulang rencana pembunuhan suaminya, VT (42). Reka ulang berlangsung di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019). Foto bawa adalah sianida yang rencananya dituangkan ke minuman dan jamu untuk VT. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Jadi setelah melakukan penusukan, dia kemudian terbang atau kembali ke daerah Maluku," katanya.

"Kemudian kita mendapat informasi yang bersangkutan ada di Maluku, sehingga tim datang ke sana."

"Setelah di Maluku, tim mendapat informasi, JRS ini ada di Pulau Kei," tambah Argo Yuwono.

Tim lantas bergerak ke Pulau Kei.

"Ternyata JRS ini ada di rumah omnya. Di pulau kecil itu, ada tiga kampung dan rumah omnya di salah satu kampung," beber Argo Yuwono.

Menurut Argo Yuwono, tim mendalami budaya dan adat setempat saat akan membekuk pelaku.

"Kami berkomunikasi dengan kepala kampung setempat dan Polres Tual."

"Akhirnya, kita berhasil mendapatkan tersangka JRS ini," jelas Argo Yuwono.

Bayu memperagakan saat dirinya membeli racun sianida secara online dalam rekonstruksi di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Argo Yuwono menjelaskan, nantinya tersangka JRS akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading.

"Dan kita masih mendalami untuk mengejar 3 DPO lainnya," ucap Argo Yuwono.

Karena perbuatannya, JRS dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," terang Argo Yuwono.

Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33), terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT, suami YL.

Sedangkan BHS adalah sopir VT.

VT ditusuk di dalam mobil saat BHS berhenti di tengah jalan dengan alasan mau muntah.

Saat itulah, para eksekutor yang disiapkan di jalan menusuk VT.

Beruntung, VT berhasil kabur dan langsung menuju rumah sakit. Nyawanya akhirnya tertolong dan luput dari pembunuhan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban.

Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada 16 September 2019.

Lalu, meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.

Dari keterangan mereka, terungkap awalnya YL dan BHS hendak membunuh VT dengan racun sianida.

Mereka sudah membeli sianida secara online.

Namun, rencana berubah dan akhirnya mereka memutuskan menyewa eksekutor untuk membunuh VT.

Motif kasus ini adalah ingin menguasai harta korban dengan bumbu asmara.

Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri dan Selingkuhan untuk Percobaan Pembunuhan Suami

BHS (33), saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (2/10/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Polisi menangkap JRS alias HER, pembunuh bayaran yang disewa YL (40) dan selingkuhannya BHS (33) alias Bayu untuk membunuh VT, suami YL.

HER ditangkap ketika tengah berada di pelariannya di Desa Harangur, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara.

"Iya benar pelaku sudah tertangkap, inisial JRS," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy saat dikonfirmasi Kamis (31/10/2019).

Jerrold menuturkan, penangkapan terhadap HER dilakukan atas kerjasama Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

HER ditangkap pada Sabtu (26/10/2019).

"Ditangkapnya Sabtu, tanggal 26 (Oktober). Dia perannya yang menusuk (VT)," imbuh Jerrold.

Sebelumnya, Bayu dan YL merencanakan pembunuhan terhadap VT sejak Juni lalu.

Perencanaan pembunuhan berawal ketika Bayu dan YL menjalin hubungan asmara.

Seiring waktu berjalan, mereka malah ingin menguasai harta VT hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.

Rencana pertama yakni dengan racun sianida, sementara yang kedua dengan pembunuh bayaran.

BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

• Daftar Amalan Malam Jumat Berdasarkan Sunah Rasulullah Muhammad SAW

• Atta Halilintar Buka Suara soal Gosip Liza Aditya, Pakar Ekspresi Temukan Kejanggalan: Ambigu!

• Betrand Peto Dilarang Makanan yang Dipilihnya, Ayu Ting Ting Beri Sindiran Menohok ke Ruben Onsu

• Politikus PSI Dikritik Karena Bongkar Anggaran: Harusnya Teriak Ya Sekarang

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (WartaKota/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Pembunuh Bayaran Disewa Istri dan Selingkuhan Tertangkap, Sembunyi di Pulau Kecil Maluku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini