AS diketahui berlabuh di daerah Merambung, Riau.
Dari sana, rencananya AB akan mengambil barang untuk kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur air.
"Barang 21kg disembunyikan AS di semak-semak, diendapkan selama satu hari. Kemudian tersangka AB datang untuk mengambil barang tersebut dari semak-semak, setelahnya dibawa ke Jakarta lewat jalur air," ujar Argo.
Sementara tersangka yang diamankan di villa, IM dan IS, bertugas mengemas barang yang akan dibawa ke Jakarta.
Argo mengatakan, keempat tersangka yang sudah diamankan ini nantinya akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), ancaman pidana mati, denda paling berat 10M. Sementara IM dan IS akan dijerat 132 ayat 1 nomer 35 tahun 2009," tutup Argo.