News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Ninoy Karundeng Menerima Permohonan Maaf DKM Masjid Al-falah dan PA 212

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana dan pengurus Masjid Al-falah Pejompongan, Haji Ferry, saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Ninoy Karundeng dari Persatuan Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) mengungkapkan sudah mempertemukan pengurus masjid DKM Al-falah Pejompongan, Haji Ferry, dengan Ninoy.

Kuasa hukum Ninoy, Angga Busra Lesmana, mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk mediasi bagi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan.

Ninoy, lanjut dia, sudah menerima permohonan maaf dari DKM Masjid Al-falah dan PA 212 yang disampaikan oleh Haji Ferry sebagai mediator.

"Kami sudah menyambut baik permohon maaf yang diberikan DKM masjid al-falah dan juga PA 212. Ninoy menyampiakan, dengan kemarin bersalama dan berpelukan dengan haji Ferry yang menjadi mediator, telah menerima permohon maaf dari tersangka, menerima permohonan maaf PA 212," katanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Baca: Skenario Pengeroyokan Ninoy, Dibunuh Pakai Kampak dan Meletakkan Jenazah di Tengah Kerumunan Massa

Angga menuturkan, proses peradilan bagi para terdakwa selanjutnya akan tetap diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, menurutnya Ninoy merupakan korban radikalisme dan dia berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

"Apapun prosesnya akan kami serahkan kepada pihak kepolisian, yang pasti semuanya korban, Ninoy korban dari radikalisme, dan mereka memang membenarkan aksi-aksi tersebut di dalam masjid, semoga hal ini tidak terjadi lagi ke depan," kata Angga.

Ketika wartawan menanyakan apakah laporan polisi yang dibuat Ninoy akan dicabut atau tidak, Angga hanya menjawab ini merupakan delik murni.

Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa Dalam Kasus Ninoy Karundeng

Sehingga pihaknya tidak akan mencabutan laporan kepada yang bersangkutan.

"Ini kan masuknya delik murni, ada delik aduannya juga, tapi kami tidak ada pencabutan laporan," ujarnya.

"Apapun yang terjadi nanti di belakang ini, nanti akan dijelaskan oleh pihak kepolisian, nanti perkaranya seperti apa nanti pihak kepolisian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini