News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meme Joker

Ade Armando: Sepertinya Fahira Idris Ingin Sekali Memenjarakan Saya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku tak habis pikir Fahira Idris terkesan ingin sekali memenjarakan dirinya terkait meme terkait Anies Baswedan yang dia posting di media sosial.

“Iya buat saya agak mengherankan bahwa kok kayanya Fahira ingin sekali memenjarakan saya makanya dia pakai pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pasal 27 UU ITE,” ujar Ade pada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Menurut Ade, Pasal 32 UU ITE adalah mengecam siapapun yang dengan sengaja menambahkan, mengubah, mengurangi, dan merusak informasi yang dimiliki seseorang.

Sementara itu, Ade mengatakan bahwa dirinya hanya merepost foto tersebut dari sebuah akun melalui sosial media miliknya.

“Kalau pasal itu yang digunakan, maka saya jelaskan saya sama sekali tidak menambah, mengurangi, mengubah dan merusak foto pak Anies, itu yang buat orang lain saya hanya merepost kok," katanya.

"Kalau merepost kan tidak masuk dalam kategori yang itu, sehingga saya yakin dan percaya polisi profesional, mereka akan berhati-hati mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, jadi kalau tuduhannya saya manipulasi gambar itu, ya salah sasaran,” bebernya.

• Persib Kembali Berlaga di Bandung saat Hadapi PSIS Semarang

• Ledakan Septic Tank Tewaskan Sopir Sedot WC, Keluarga Sepakat Berdamai

Ade pun tak mengira repostan foto Anies Baswedan berwajah joker tersebut akan dilaporkan, lantaran banyak juga repostan terkait postingan foto terkait Anies Baswedan yang ia lakukan selain yang berwajah joker.

“Ketika itu sih nggak, karena saya pada hari-hari itu memang merepost banyak sekali gambar tentang pak Anies, walapun yang telaknya memang yangg joker ini, tapi yang lain saya repost juga,” pungkasnya. (Dwi putra kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ade Armando Nilai Pasal yang 32 UU ITE yang Dilaporkan Terhadapnya Salah Sasaran

Berencana lapor balik Fahira Idris

Ade Armando berencana akan melaporkan balik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris ke Kepolisian.

Dijumpai wartawan di ruangannya di Universitas Indonesia, Beji, Kota Depok, Ade Armando mengatakan banyak menerima masukan dari rekan-rekannya untuk tinggal diam terhadap laporan dirinya.

Kata Jubir OPM: Kerusuhan Wamena Ada Unsur Sengaja, Orang Papua Tak Benci Pendatang

“Beberapa teman sudah menyarankan, termasuk ahli hukum juga. Saya rasanya perlu menuntut balik Bu Fahira, karena antara lain disalah satu pernyataannya yang disampaikan melalui medsos (media sosial) seolah-olah Ade Armando kebal hukum,” ujarnya pada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya ramai diberitakan, Ade dilaporkan ke Polisi Fahira terkait kasus postingan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah joker di sosial media.

Tak hanya itu, Ade juga menyayangkan pernyataan Fahira yang menyebut seakan polisi tidak bertindak secara profesional atas masalah hukum yang melibatkan dirinya.

“Dia (Fahira) mengatakan dengan percaya diri, kali ini Pak Idham Azis sebagai Kapolri, polisi akan bersifat profesional. Dalam hal ini dia perlu tahu, dan dia harusnya enggak perlu menyebarkan kebohongan. Saya enggak pernah kebal hukum, saya enggak masuk penjara karena polisi telah memeriksa saya secara profesional dan saya tidak terbukti,” ujarnya.

Penjelasan LIPI, Menyalakan Api di Dalam Septic Tank Tindakan Ceroboh

Ade mengatakan, kemungkinan dirinya akan membuat laporan balik terhadap Fahira pekan ini.

"Mungkin Minggu ini. Nanti saya lihat, saya rencana lapor ke Polda. Kemungkinan di siber juga karena pernyataan bu Fahira juga di sampaikan di medsos. Kita lihat nanti, tergantung pengacara saya,” kata Ade Armando(Dwi putra kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Minggu Ini, Ade Armando Berencana Polisikan Balik Fahira Idris

Polisi ingin minta klarifikasi dari Fahira Idris

 Polda Metro Jaya bakal mendalami pelaporan kasus postingan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor pakar komunikasi Ade Armando.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bakal meminta klarifikasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, Fahira Idris selaku terlapor.

Ade dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam oleh Fahira karena telah memposting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh Joker ke Facebook.

Laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan Fahira adalah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik.

• Menantang Diri Berakting Film, Zara JKT48 Tertarik Memainkan Peran Antagonis

Ade Armando saat ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Ria Anatasia/Tribunnews.com)
"Ya, jadi saya tadi sudah ke krimsus, dan laporan sudah diterima. Nanti penyidik akan mengagendakan untuk klarifikasi kasus itu dari pelapor," kata Argo.

Setelah itu kata Argo penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan.

"Jadi klarifikasi dari pelapor dulu, kemudian periksa saksi-saksi dan nanti kita akan cek disitu. Setelah itu baru kita panggil terlapornya," kata Argo.

Seperti diketahui pakar komunikasi Ade Armando dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Fahira Idris, Jumat (1/11/2019) malam.

Ade dilaporkan karena telah memposting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh Joker ke Facebook.

• Honda Beat Jadi Sasaran Empuk Sindikat Curanmor Taman Sari, Ini Alasan Pelaku

Fahira mengatakan pelaporan dilakukan pihaknya karena sebagai warga DKI merasa sangat tersinggung dan terkejut dengan postingan Ade Armando.

"Karena saya tadi pagi jam 11.00, di kantor saya di DPD RI di Senayan sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dengan postingan itu. Dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Karenanya ia langsung melaporkan Ade Armando ke Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.

Postingan dan narasi yang dibuat Ade Armando katanya mengandung ujaran kebencian.

"Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando. Ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira.

Apalagi kata Fahira dalam gambar itu disertakan narasi yang menyesatkan .

• Komisi D Pangkas Biaya Konsultan ITF Jadi Rp 6 Miliar

"Disebutkan 'Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," katanya.

Fahira mengatakan akun media sosial itu memang milik Ade Armando karena Ade sudah mengakui sebagai pemilik akun media sosial itu.

"Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, orang lain. Nah, ini kita nggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau," kata Fahira.

Dalam laporannya, Fahira mengaku menyertakan bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. "Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan undang-Undang ITE," kata Fahira.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini